Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin pada waratwan di Media Center Bawaslu Malut, Rabu (29/11/2017) sore tadi. Kata dia, beberapa hari lalu Bawaslu RI resmi melakukan launching IKP seluruh Indonesia.
Dari hasil itu, lanjut Muksin, provinsi Malut masuk kategori IKP sedang. “IKP ini dilihat dari tiga aspek yang dijadikan indikator kerawanan yakni, aspek penyelenggara Pemilu yang mencakup KPU dan Bawaslu, aspek kontestan pemilu atau peserta pemilu dan aspek partisipasi pemilih,” ujar Ketua Bawaslu Malut.
Kata Muksin, ada tiga kategori IKP yakni kerawanan tinggi, sedang dan rendah. Untuk Maluku Utara masuk dalam kategori kerawanan sedang. Karena dilihat dari skor nominal tiga aspek yaitu, penyelenggara pemiliu, kontestan pemilu dan pemilih lalu diakumulasikan menjadi satu sehingga hasilnya tingkat kerawanan sedang.
Muksin menjelaskan, untuk aspek penyelenggar Pemilu, masuk dalam kategori kerawanan sedang. Hal ini disebabkan karena banyak penyelenggara baik KPU maupun Panwaslu diberi sanksi teguran bahkan pemberhentian oleh DKPP.
Misalnya, kata dia, di Halmahera Selatan terdapat 4 komisioner KPU dan 1 Panwaslu yang diberhentikan DKPP pada Pilkada 2015 lalu, Halmahera Tengah 4 komisioner KPU diberhentikan pada Pilkada 2017, Halmahera Timur 1 komisioner KPU diberhentikan dan 4 orang diberi peringatan pada Pilkada 2015, di Kabupaten Kepulauan Sula 1 anggota KPU diberhentikan sementara dan 1 anggota Panwaslu diberhentikan pada Pilkada 2015.
Selain itu, di Morotai ada dua anggota Panwaslu diberhentikan pada Pilgub 2013. Sedangkan KPU Malut diberi peringatan. “Ini yang dijadikan indikator sehingga IKP Malut dari aspek penyelenggara masuk kategori sedang," jelasnya.
Sementara dari aspek kontestan atau peserta pemilu, Malut masuk dalam kategori tinggi. “Ini disebabkan karena politik uang dalam pemilu dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih besar, sedangkan aspek partisipasi pemilih masuk dalam kategori sedang.
"Partisipasi pemilih tinggi tapi menyisahkan beberapa masalah misalnya, penggunaan sisa surat suara. Jadi bukan partisipasi tinggi karena pemilih menggunakan hak suaranya, melainkan penggunaan sisa surat suara,” katanya.
Selain itu, ada yang menggunakan undangan atau surat suara orang lain serta budaya menerima suara maupun budaya serangan fajar masih mengental.
Muksin menambahkan, untuk IKP Kabupaten/Kota di Malut belum bias disampaikan, karena Bawaslu Malut sendiri belum mengupdate data dari Panwaslu Kabupaten/Kota. "Ini dari Bawaslu RI yang presentasikan skala Provinsi. Bawaslu Malut belum bisa meluncurkan IKP per kabupaten/kota,” ujarnya.
“Mungkin pertengah atau akhir Desember Bawaslu Malut akan meluncurkan IKP skala Kabupaten/Kota. Saat ini kita lagi meminta Panwaslu Kabupaten/kota untuk mengupdate data itu," terangnya.(red)