HALSEL, OT - Rapat Koordinasi(Rakor) Penyelesaian sengketa proses pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel tahun 2024 digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat (24/8/2024).
Rakor yang digelar di Hotel Buana Lipu Labuha Halsel melibatkan para pimpinan Partai Politik (Parpol) dan menghadirkan narasumber mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Aslan Hasan dan ketua KPUD Halsel Tabrid S Thalib.
Dalam materinya, Aslan Hasan, menilai kegiataan Rakor dilakukan agar dapat menyatukan pandangan terkait perkara dalam pilkada.
“Ini adalah kegiatan yang menurut saya penting dalam rangka kita bersama-sama menjadi penjaga demokrasi khususnya dalam pilkada serentak 2024.” ungkapnya
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini juga menambahkan, rakor ini juga sebagai bentuk Bawaslu dan Parpol dapat menyelesaikan Sengketa Proses pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan berbagai masalah sengketa pilkada sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KPU Halsel Tabrid S Talib dalam materinya menyatakan, Rakor kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada.
Tabrid sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Halsel, dimana pilkada sebelumnya tidak banyak menghadapi sengketa dan punya kebanggaan, dimana beberapa daerah di Halsel tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi.
“Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan Bawaslu berjalan dengan maksimal,” jelas Tabrid yang akrab disapa Alidu.
Ketua KPU Halsel mengingatkan, pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Olehnya itu, lanjut Alidu, pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.
Alidu berharap agar teman-teman di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alidu menggaris bawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari pihak KPU, dalam menangani pencalonan.
“Jadi pentingnya memastikan pendidikan minimal SMA bagi calon, sebagaimana diatur dalam juknis PKPU. Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan dengan baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta pemilu,” tandasnya.
(@by)