HALSEL, OT - Kordinator Wilayah (Korwil) Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Dr. Fahrul Abd Muid, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 448 ayat 3 menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal ini disampaikan Fahrul, dalam membuka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)/Ormas se-kabupaten Halmahera Selatan, Jumat,(21/01/22), di Aula Kantor Bupati Jln. Statistik Tugu Pala, Desa Hidayat.
Kata, Fahrul, dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan tersebut, Bawaslu membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sementara, Itu, Ketua Bawaslu Halsel, Asman Djamil, menyampaikan, pengawasan partisipatif sangat penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas pemilu apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
“Untuk memaksimal hal tersebut, bawaslu telah membuat program pengawasan partisipatif berupa pengawasan berbasis teknologi, yang merupakan Aplikasi Gowaslu diluncurkan pada Agustus 2016 lalu,"ujarnya.
Selain Asman, Kordiv KPP, Kahar Yasin, menyampaikan, peran serta masyarakat yang tinggi harus diimbangi dengan kualitas suara yang tidak dapat dimanipulasi,
”Kita menyadari tingkat partisipasi masyarakat pada 2019 lalu termasuk paling tinggi jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya,"ujarnya.
Lanjut Kahar, Tingkat partisipasi pemilih paling rendah itu adalah, pemilih datang ke tps untuk memilih, tapi buat kita itu tidak cukup, karena tingkat partisipasi yang paling tinggi itu dia bukan hanya memilih tapi memastikan suaranya tidak dimanipulasi oleh penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Kordiv PHL, Rais Kahar, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut turut memberikan informasi terkait peran media sebagai sumber informasi masayarakat, menurut sebagai bagian dari media, pemilu merupakan perwujudan dari kebebasan pers, karena pemilu merupakan puncak perayaan demokrasi, di mana masyarakat berhak menentukan pilihan.
"Contoh kecil media yang kami maksud, biasanya di group paguyuban itu banyak saudara-saudara kita di ASN, nah itu yang menjadi kewajiban kita untuk mengingatkan mereka, soal keterlibatan politik praktis,"ujarnya.
Lanjut Rais, Untuk mendapatkan pilihan tersebut masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, faktual dan terpercaya, “dalam sistem demokrasi informasi di era digitalisasi ini.
"Informasi banyak beredar, tapi informasi yang terverifikasi bisa dipastikan hanya bisa didapatkan dari media-media yang kredibel, tugas utama pers menyedikan informasi yang terverifikasi sehingga pers merupakan penyambung lidah, mata, dan telinganya masyarakat”.sebutnya.
Lebih lanjut, Rais, menjelaskan tentang penyelenggaran pemilu, menurutnya dalam meningkatkan partisipasi masayarakat media berperan melalui pemberitaan. “Kami sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa penyelanggara pemilu benar-benar bekerja dengan maksimal, maka tudingan soal pers tidak netral itu persoalan lain, tugas kami bukan untuk memuaskan semua pihak, melainkan kami bisa menyiarkan informasi kami melalui dunia pers,"tutupnya.
(iel)