Home / Ekonomi / Perbankan

BPRS Bahari Berkesan Salurkan Zakat Perusahan Melalui BAZNAS Ternate

26 Februari 2026

TERNATE, OT - PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan Ternate menyalurkan zakat perusahaan tahun 2025 melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, pada Kamis (26/2/2026).

Penyerahan zakat perusahaan dilakukan Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan Ternate H. Risdan Harly dan diterima Ketua BAZNAS Kota Ternate H. Adam Ma'rus, didampingi komisioner di Kantor BAZNAS Kota Ternate.

Direktur Utama PT. BPRS Bahari Berkesan H. Risdan Harly usai penyerahan mengatakan, zakat yang diserahkan ini merupakan zakat perusahaan atau hasil keuntungan dari perusahaan yang merupakan salah satu dari BUMD milik Pemerintah Kota Ternate yang bergerak di bidang jasa perbankan.

"Kami merupakan lembaga yang berkonsep syariah, sehingga laba atau keuntungan perusahaan itu harus diperhitungkan dengan zakat, infaq dan sadaqah atau ZIS," kata Risdan.

Pada tahun 2025, laba atau keuntungan yang diperoleh dan dikeluarkan sebesar Rp. 125.515.857,21,- dari BPRS Bahari Berkesan yang diserahkan kepada BAZNAS Kota Ternate untuk dikelola.

Diharapkan kepada semua perusahaan yang ada di Kota Ternate yang melakukan usaha di Kota Ternate serta mencari kehidupan di Kota Ternate, jika memperoleh laba atau keuntungan dapat menyisakan zakat, infaq dan  sadaqah melalui BAZNAS Kota Ternate, sehingga dapat menghidupkan perekonomian.

"Zakat bila diserahkan kepada lembaga yang tepat, lembaga yang kompeten mengelolanya,  maka saya yakin roda perekonomian itu akan berputar dan maju, karena konsep ini sudah dipraktekkan di zaman Rasulullah, baik dalam membangun ekonomi maupun membangun sumber daya manusia dan memberdayakan umat," ucap Risdan.

BACA JUGA : Rabu Menyapa Sekda Ternate Sambangi Kantor-Kantor Lurah

Sementara Ketua BAZNAS Kota Ternate H. Adam Ma'rus, menyambut baik dan mengapresiasi langkah BPRS Bahari Berkesan ini.

Menurutnya, sikap BPRS Bahari Berkesan yang menyalurkan zakat perusahaan melalui lembaga resmi BAZNAS patut menjadi contoh bagi perusahaan publik lainnya.

Dia turut membedakan zakat perusahaan dengan CSR yang menjadi kewajiban perusahaan. "Zakat ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan secara syar'i. Sementara CSR adalah tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang diatur dalam hukum positif pemerintah," ujarnya.

H. Adam menegaskan, menyalurkan zakat melalui Baznas sebagai lembaga pemerintah merupakan langkah cerdas, agar pendistribusian manfaat zakat ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT