Home / Berita / Pendidikan

PGRI Provinsi Malut Minta Sekolah Beri Sanksi Pada Siswa yang Menghirup Lem Eha-bond

03 Februari 2022
Ramli Kamaluddin

TERNATE, OT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta pihak sekolah berikan sanksi kepada siswa  SMA/SMK yang terlibat menghirup lem eha-bond.

Ketua PGRI Provinsi Malut, Ramli Kamaluddin mengatakan, problem keterlibatan siswa menghirup lem eha-bond pada pekan ini cukup meningkat, sehingga PGRI Malut meminta pihak sekolah harus tegas menangani masalah ini.

"PGRI sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) SMA maupun SMK di Dikbud Provinsi Malut, untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dalam rangka memperketat ketentuan aturan di sekolah," ujar Ramli kepada indotimur.com Kamis (3/02/2022).

Kata dia, jika sekolah sudah memperketat aturan dan siswa bersangkutan masih saja terlibat menghirup lem ehabond maka diwajibkan memberi sanksi, karena kita menjaga antisipasi kalau hal-hal seperti ini tetap saja dilakukan maka karakter siswa pasti mengalami degradasi.

"Jadi dibutuhkan pembinaan dari Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMA maupun SMK di Provinsi Malut, mengingat kedepan orintasi pendidikan itu perlu ditanamkan pembentukan karakter pada siswa,  jika Kepsek tidak bisa melakukan pembinaan maka dikatakan gagal," ucap Ramli.

Dia menegaskan, mulai sekarang sekolah harus menegakan aturan sehingga siswa tidak lagi bolos atau terlibat menghirup lem ehabond, jika kedapatan ada siswa yang masih saja melakukan hal-hal seperti itu maka wajib diberikan sanksi.

"Olehnya itu, kita butuh kolaborasi kerja sama antara pihak sekolah dan orangtua siswa untuk melakukan pengawasan secara intensif, guna mengantisipasi masalah tersebut tidak lagi terjadi," tegas Ramli.

 

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT