Home / Berita / Pendidikan

PGRI Provinsi Malut Minta Pemerintah Kembalikan Tunjangan Profesi Guru

02 September 2022
Ramli Kamaluddin

TERNATE, OT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta pemerintah mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), karena dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas guru dan dosen adalah profesi.

Ketua PGRI Provinsi Malut Ramli Kamaluddin kepada indotimur.com Jumat (2/9/2022) mengatakan,  PGRI meminta pemerintah mengembalikan ayat tentang TPG) karena dalam RUU Sisdiknas guru dan dosen adalah profesi, sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan profesinya.

"Olehnya itu, pemerintah harus memberikan tunjangan profesi guru karena ini sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah ataupun Perguruan  Tinggi Suasta yang belum mendapatkan gaji memadai. Minimal memenuhi upah minimum Provinsi dan Kabupaten Kota," ujar Ramli.

Menurutnya, dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang  guru dan dosen sudah jelas mengamanatkan,  bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahtraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtraan sosial, dari pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah.

"Saat ini pemerintah dalam tahap penyusunan Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mengabungkan tiga UU yaitu, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi," sebut Ramli.

Dia menjelaskan,  dalam siaran persnya Kemendikbudristek  menyatakan, bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (PLN) tahun 2022 hal ini sangat disayangkan,  karena dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen.

"Sebagaimana tertuang dalam UU guru dan dosen justru menghilang, dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas di pasal 127 ayat 3 tertera jelas, tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam daraf versi Agustus tahun 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan pemberian tunjangan profesi guru.

Selanjutnya tunjangan   khusus bagi guru di daerah terpencil dan tunjangan kehormatan dosen, sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 hilang, hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022," ucap Ramli.

Kata dia, jika benar itu dihilangkan maka sangat disayangkan pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen, berdasarkan hal tersebut diatas maka PGRI Provinsi Malut menyatakan sikap.

Pembahasaan RUU Sisdiknas seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak tergesa-gesa, guru dan dosen adalah profesi dalam menjalankan tugas profesinya berhak mendapatkan kesejahtraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahtraan sosial.

Berikut kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022, yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya, pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.

"PGRI Provinsi Malut terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen," tegas mantan Kepala SMA Negeri 1 Kota Ternate ini.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT