TERNATE, OT - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Ternate, mendesak pemerintah untuk segera mengakomodir Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketua PGRI Kota Ternate, Isman Do Idris kepada indotimur.com, Senin (5/9/2022) mengatakan, rencana Kemendikbudristek tidak lagi mengakomodir TPG dalam RUU Sisdiknas ditahun 2022, mendapat sorotan dari pengurus besar PGRI pusat.
"Kita secara keseluruhan diminta dukungan dari pengurus besar PGRI pusat dan instruksinya ke semua pengurus PGRI. Mulai dari tingkat Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga Kabupaten Kota dan ranting, untuk bagaimana menyikapi tentang posisi guru yang telah terakomodir sebagai pekerjaan profesi," ujar Isman.
Menurutnya, berdasarkan instruksi pengurus besar PGRI pusat kepada PGRI Provinsi Malut dan Kabupaten/Kota, untuk sama-sama mengawal RUU Sisdiknas. Selain itu PGRI juga diminta memberikan masukan kepada pemerintah.
"Sehingga pekerjaan profesi guru bisa dihargai sebagai bagian dari tugas profesi, karena kita punya hak untuk memperoleh tunjangan profesi tersebut," ujar Isman.
Kata dia, beberapa pekan lalu sempat dilakukan kajian PB RUU Sisdiknas baru yang tidak ada pasal mengatur tentang penghargaan terhadap tunjangan profesi, pada hal di dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen itu sudah termuat jelas.
"Kemudian yang menjadi problem sekarang adalah tiga UU yakni, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, rencana di gabungkan menjadi RUU Sisdiknas baru," kata Isman.
Lanjut dia, paling tidak PGRI meminta agar pasal tersebut masuk tunjangan dosen, tunjangan profesi guru, tunjangan untuk pengabdian guru berada di daerah terluar, selanjutnya bagaimana bisa mengakomodir tenaga guru honorer.
"Tenaga guru honorer ini sangat penting diperjuangkan mengingat mereka bagian dari insan pendidik, maka pengabdian mereka kepada negara dalam rangka mengatasi kekurangan guru, ini yang PGRI ngotot," jelas Isman.
Dia menegaskan, RUU Sisdiknas ini menjadi gerakan nasional seluruh guru di indonesia, sehingga PGRI Kota Ternate tetap menindak lanjuti instruksi PGRI pusat dan PGRI Provinsi Malut.
"Kita tetap satu hati dan satu komitmen mendesak pemerintah agar supaya ini menjadi perhatian serius, sehingga TPG bisa terakomodir dalam RUU Sisdiknas, karena TPG menjadi isu sentral di kondisi saat ini," tegas mantan Kepala SMP Negeri 2 Kota Ternate ini.(ded)