TERNATE, OT - Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U Malik, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) harus pending pencairan anggaran BOSDA bagi sekolah yang terlambat sampaikan LPJ di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate.
Menurutnya, penyampaiaan laporan data dapodik sekolah dan LPJ BOS maupun BOSDA harus disampaikan tepat waktu, karena penggunaan anggaran BOS dan BOSDA diperuntuhkan untuk peningkatan pelayanan operasional sekolah. Tujuanya meningkatan kualitas mutu pelayanan pendidikan di sekolah tersebut.
"Jika ada sekolah yang masih terlambat sampaikan LPJ BOSDA di Disdik Kota Ternate, maka Komisi III akan desak Pemkot untuk memberhentikan anggaran BOSDA di sekolah," tegas Anas kepada indotimur.com , Kamis (17/03/2022).
Kata dia, ketika anggaran BOSDA itu diberikan ke sekolah maka sekolah tersebut harus proaktif dalam menyampaikan LPJ, minimal sekolah harus penuhi persyaratanya mulai dari sisi pertangung jawaban laporan dan lain sebaginnya.
"Jadi kalau ada sekolah yang sengaja tunda LPJ BOSDA maka Pemkot harus beri sanksi, bentu sanksinya adalah anggaran BOSDA dipending," jelas Anas.(ded)