TERNATE, OT - Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen calon Satuan Tugas (Satgas) PPKS dilingkungan kampus, Senin (17/10/2022).
Keputusan pengumuman hasil seleksi administrasi rekrutmen Satgas PPKS dilingkungan Unkhair Ternate itu, berdasarkan surat pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor 001/ Pansel Satgas PPKS Unkhair /x/2022. Tentang rekrutmen calon Satgas PPKS dilingkungan Unkhair tahun 2022.
Maka diumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen calon Satgas PPKS dilingkungan Unkhair Ternate tahun 2022.
Ketua Panitia seleksi Satgas PPKS Unkhair Ternate Arisa Murni Rada kepada indotimur.com mengaku, setelah dibuka pendaftaran kemudian penjaringan rekrutmen calon Satgas PPKS dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi adiminstrasi, dan hari ini Pansel resmi umumkan hasil seleksi adiminstrasi.
"Berdasarkan data yang tercatat, jumlah peserta yang mendaftar rekrutmen calon Satgas PPKS sebanyak 22 orang, sementara yang lulus seleksi adminstrasi 20 orang, kemudian 2 orang diyatakan tidak lulus," ujar Arisa.
Menurutnya, setelah dilewati tahapan seleksi administrasi tersebut, maka selanjutnya pihak Perguruan Tinggi melalui Pansel PPKS Unkhair Ternate, kembali melakukan proses uji publik terhadap calon anggota Satgas tersebut, pada tanggal 18-19 Oktober.
"Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan Sivitas Akademika dilingkungan Unkhair Ternate, berupa sanggahan, keberatan atau informasi terkait track record calon anggota Satgas.
Selain itu, untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga diwajibkan untuk mengikuti tes wawancara.
Kata dia, pelaksanaan tes wawancara dilaksanakan pada tanggal 21-22 Oktober, pukul 09.00 WIT bertempat di gedung Rektorat lantai III Unkhair kampus II. Kelurahan Gambesi. Berikut ketentuan pelaksanaan tes wawancara yaitu, peserta wajib hadir 15 menit sebelum seleksi dimulai.
"Selanjutnya, peserta menggunakan pakaian rapi bebas dan pantas, selama tahapan seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19, dalam seleksi tidak ada biaya atau punggutan dalam bentuk apapun, keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Arisa.(ded)