Home / Berita / Pendidikan

Ombudsman Malut Tegaskan SD dan SMP di Ternate Hentikan Praktek Pungli

27 Juli 2022
Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara

TERNATE, OT - Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Sofyan Ali menegaskan, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Ternate untuk menghentikan Pungutan Liar (Pungli) yang sering dipraktekan di sekolah.

Sofyan kepada indotimur.com, Selasa (26/7/2022) mengatakan, Ombudsman perwakilan Provinsi Malut meminta kepada sekolah SD maupun SMP di Kota Ternate tidak lagi melakukan praktek Pungli.

"Saya tegaskan kepada sekolah SD SMP di Kota Ternate hentikan bentuk praktek Pungli, yang tidak masuk akal di sekolah tersebut," ungkap Sofyan.

Sofyan mengaku, bentuk praktek Pungli tidak masuk akal yang sering dipraktekan oleh pihak sekolah, misalnya uang iuran lingkungan, iuran kartu siswa, iuran kartu perpustakaan.

"Biaya iuran seperti ini tidak diperbolehkan dikenakan atau dibebankan pada siswa maupun orangtua murid," ujar Sofyan.

Kata sofyan, pihaknya sudah sampaikan masalah ini ke Dinas Pendidikan (Disdik) kemudian Komisi III DPRD Kota Ternate dan MKKS termasuk tim Saiber Pungli. Untuk melakukan pengkajian terhadap bentuk Pungli yang ada di sekolah.

"Jika dalam perjalanan ada sekolah baik itu SD maupun SMP yang diduga melakukan praktek Pungli, maka silahkan diambil tindakan sesuai kewenangan," tegas Sofyan.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT