TERNATE, OT - Mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, mendesak Rektor segera membentuk tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus.
Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair Ternate, Laila Rahmadini H A Kahar mengatakan, beberapa Perguruan Tinggi di wilayah indonesia barat sudah membentuk tim Satgas PPKS di kampus.
"Pembentukan tim Satgas tersebut sesuai Peraturan Mentri (Permen) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS, karena penerbitan Permen PPKS ini sejak tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini Unkhair Ternate sendiri belum miliki tim Satgas PPKS," ujar Laila kepada indotimur.com, Minggu (14/8/2022).
Menurutnya, didalam Permen nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di pasal 19 huruf A dan B mengatur tentang sanksi, jika disuatu Perguruan Tinggi tidak menindak lanjuti pembentukan tim Satgas PPKS di Perguruan Tinggi, maka akan dikenakan sanksi.
"Untuk sanksi pertama yaitu, pengurangan bantuan adiminstrasi kemudian sanksi kedua pengguna akreditasi Perguruan Tinggi," sebut Laila.
Kata dia, Permen PPKS itu juga menguatkan tentang pembentukan tim Satgas dan penyelenggara harus direalisasikan, minimal harus dilakukan satu tahun setelah Permen tersebut dikeluarkan, otomatis di akhir tahun 2022 ini tim Satgas di Unkhair harus secepatnya di bentuk.
"Saya sudah pernah sampaikan gagasan ini di forum debat ilmiah Unkhair beberapa waktu lalu, karena didalam debat itu pihak kampus berjanji akan tindak lanjuti pembentukan tim Satgas," kata Laila.
Dia menjelaskan, mekanisme dan cara pembentukan tim Satgas itu jelas didalamnya ada keterlibatan dari semua unsur, mulai dari dosen, tenaga pendidik san mahasiswa, karena Permen tersebut sudah mengatur tinggal realisasinya.
"Saya hanya pertanyakan kejelasan Rektorat terkait tindak lanjut pembentukan tim Satgas PPKS di kampus, karena hasil wacana sudah ada cuman implementasi belum dilakukan, mungkin kampus sekarang sibuk dengan aktivitas disektor lain," ucap Laila.
Dia meminta Rektorat Unkhair Ternate segera bentuk tim Satgas, karena ini bukan lagi rahasia umum, mengingat banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual di kampus, kemudian banyak pihak terkesan menutupi telinga dan tidak penuli masalah kekerasan seksual.
"Semoga Unkhair Ternate secepatnya tindak lanjuti pembentukan tim Satgas demi kebaikan masyarakat di kampus, karena kekerasan seksual bukan hanya terjadi di perempuan, tapi laki-laki juga menjadi objek kekerasan seksual," tutup Laila.
Terpisah, Rektor Unkhair Ternate M. Ridha Ajam membenarkan, Permen Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS itu memang mengharuskan setiap Perguruan Tinggi harus bentuk tim Satgas, dalam rangka pelaksanaan Permen PPKS di kampus.
"Prosedur dalam aturan itu kami sudah mengusulkan nama-nama Tim Seleksi (Timsel) PPKS di Kementrian melalui online berapa waktu lalu, selanjutnya setelah dikirim mereka harus respon nama Timsel tersebut," ujar Rektor.
Dia mengaku, beberapa pekan lalu Warek III pernah tanyakan di Kementrian, namun mereka mengatakan nama Timsel tersebut akan dihubungi di masing-masing orang yang diusulkan kampus ke Kementerian.
"Sampai saat ini belum ada informasi balik dari Kementerian terkait nama Timsel yang kita kirim, jadi sementara kita tunggu," sebut Rektor.
Dia menjelaskan, sebenarnya panitia Timsel yang diusulkan itu nanti akan membentuk tim Satgas PPKS di kampus. Menurutnya, untuk tim Satgas didalamnya melibatkan dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa yang punya pengalaman organisasi dibidang perempuan dan anak karena itu syarat.
"Meski belum ada pembentukan Satgas PPKS tapi jika terjadi tindakan pelecehan seksual di kampus, maka pihaknya akan tindak tegas oknum bersangkutan sesuai Permen tersebut," tegas Rektor.(ded)