Home / Berita / Pendidikan

Komisi III DPRD Minta Wali Kota Perbaiki Kualitas Pendidikan di Kota Ternate

14 Desember 2022
Nurlaela Syarif

TERNATE, OT - Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, kembali mendesak Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman segera memperbaiki kualitas pendidikan di Kota Ternate.

"Kita meminta Wali Kota Ternate untuk segera mengambil langkah memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan di Kota Ternate," ujar Nurlaela dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, sepanjang masa pemerintahan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan Wakil Wali Kota Jasri Usman, problem pendidikan masih menjadi masalah serius yang perlu mendapat perhatian.

"Kita melihat prestasi pendidikan di Kota Ternate sepanjang tahun 2022 bukan bertambah baik, tapi mengalami kemunduran, problem terberat kita berkaitan dengan perbaikan mutu pendidikan dan kualitas pendidikan," ungkap Nurlaela.

Menurutnya, masalah pemalangan sekolah yang kerap terjadi karena penempatan Kepala Sekolah menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan, karena problem pemalangan sekolah bukan pertama kali terjadi, tapi masalah tersebut sudah berulangkali, sehingga Pemkot harus segera mengambil langkah tepat untuk memperbaiki mutu pendidikan di Kota Ternate.

Nurlaela menjelaskan, pengangkatan dan penempatan guru sebagai Kepsek menjadi hak progratif Wali Kota, namun DPRD terus mengikhtiarkan agar pendekatanya tetap bersandar pada regulasi yaitu, Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).

Dia menyampaikan, persyaratan guru diberikan tugas tambahan sebagai Kepsek itu harus memenuhi sejumlah syarat, diantaranya, guru harus memiliki kualisifikasi akademik paling rendah S1 atau diploma 4 (DIV) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi guru.

"Selanjutnya, memiliki sertifikat guru penggerak memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/B bagi guru yang berstatus sebagai PNS," terang Nurlaela.

Lanjut Nurlaela, guru memiliki jenjang jabatan paling rendah yaitu guru ahli pertama sebagai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, kemudian  hasil penilaian kinerja guru paling rendah selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Untuk itu, guru yang telah memiliki sertifikat calon Kepsek  yang diterbitkan sampai akhir 2021 dapat diberi tugas sebagai Kepsek sesuai dengan peraturan baru, dan memperkuat kapasitas guru sebagai Kepsek dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai Kepsek.

Sebagai wakil rakyat, sambung Nurlela, tugas DPRD untuk mengawal kebijakan pemerintah, olehnya itu, ada sejumlah problem pendidikan menjadi catatan penting sepanjang tahun 2022, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) harus dievaluasi Pemkot.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT