Home / Berita / Pendidikan

Ketua Panitia PPDB Sebut Kadisdik Kota Ternate Tidak Konsisten dengan Aturan

19 Juli 2022
Kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate

TERNATE, OT - Ketua panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate Hi. Ruslan Mustafa, sebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Muslim Gani tabrak aturan Juknis PPDB tahun pelajaran 2022-2023.

Ruslan kepada indotimur.com, Selasa (19/7/2022) mengaku, Kadisdik Kota Ternate Muslim Gani tidak konsisten dengan kouta PPDB yang diberikan pada sekolah.

Menurutnya, berdasarkan Juknis PPDB kouta yang diberikan Disdik pada sekolah terutama tingkat SMP itu 8 kelas, namun faktanya ada beberapa sekolah SMP  terima Peserta Didik Baru (PDB) melebihi dari kouta yang ditentukan  Disdik.

"Misalnya SMP Negeri 1 Kota Ternate, SMP Negeri 2 Kota Ternate, SMP Negeri 4 Kota Ternate, SMP Negeri 7 Kota Ternate, berapa sekolah ini menerima PDB lebih dari 8 kelas," ungkap Ruslan.

Ruslan mengaku, empat sekolah di atas kouta PPBD rata-rata 8 kelas tapi mereka terima 9 kelas, bahkan nyaris SMP Negeri 1 Kota Ternate dan SMP Negeri 7 Kota Ternate kemungkinan  lebih dari 9 kelas.

"Penambahan satu kelas untuk empat sekolah ini atas izin dan kebijakan Kadisdik Kota Ternate, tentu kebijakan Kadis tersebut dianggap melanggar Juknis PPDB," beber Ruslan.

Ruslan menjelaskan, kouta 8 kelas yang diberikan Disdik itu jumlah PDB yang diterima sekolah bersangkutan sebanyak 256 siswa, tapi kalau ditambah satu kelas lagi maka jumlah siswanya 288.

"Maka sekolah itu tidak konsisten dengan kouta yang ditentukan Disdik, tapi lagi-lagi penambahan satu kelas itu atas kebijakan Kadisdik," ujar Ruslan.

Ruslan menambahkan, untuk tahapan PPDB baik PAUD, SD mauoun SMP di Kota Ternate sudah  selesai dilaksanakan, bahkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT