TERNATE, OT- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate hanya membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bbagi guru yang memiliki sertifikasi profesi. Hal ini dikatakan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Ternate, Nailah Baksir, Senin (28/12/2020).
Untuk pembayarang TPG bagi guru yang memiliki sertifikasi profesi, kata Nailah, minimal memenuhi Jam Tatap Muka (JTM) di sekolah selama 24 jam, kemudian SK pembagian tugas dari Kepala Sekolah (Kepsek) terhadap guru bersangkutan sebagai guru mata pelajaran, Surat Keterangan Analisis Kelayakan Pembayaran Tunjangan Profesi (SKAKPTP) dan sertifikat profesi.
"Setelah persyaratan ini sudah terpenuhi dari guru, lalu operator sekolah update hasil tersebut dan sistem mengeluarkan keterangan bahwa guru bersangkutan layak dibayar TPG atau tidak,"ungkap Nailah.
Dia menuturkan, setiap sekokah harus memiliki Operator Sistim Informasi Menajmen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPTKA), karena tugas operator sekolah mengimput persyaratan TPG lewat online.
Selanjutnya, operator seksi di Kemenag Kota Ternate melakukan verifikasi data, bahwa guru yang sudah mengantongi sertifikasi profesi akan dilakukan pembayaran TPG.
"Sementara guru yang tidak memiliki sertifikasi profesi, Kemenag tidak membayar TPG guru bersangkutan," ujar Nailah kepada indotimur.com.
(ded)



