Home / Berita / Pendidikan

Jual Beli Seragam di Sekolah, Komisi III DPRD Nilai Disdik Kota Ternate Lakukan Pembiaran

28 Juli 2022
Nurlaela Syarif

TERNATE, OT – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai, Dinas Pendidikan (Disdik) elakukan pebiaran terhadap sekolah yang sering melakukan praktek jual beli seragam kepada siswa baru.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengatakan, Disdik tidak membaca aturan sehingga tak mampu atasi masalah jual beli seragam di sekolah.

Menurutnya, persoalan praktek jual beli seragam di sekolah di Kota Ternate dari tahun ke tahun sering terjadi, pada hal Permendikbud nomor 45 sudah mengatur, bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam pada siswa.

"Saya melihat Disdik tidak tegas untuk beri efek jera pada sekolah yang diduga melakukan pengadaan seragam untuk siswa baru," ungkap Nurlaela kepada, indotimur.com Kamis (28/7/2022) mengaku,

Menurut Nurlaela, dengan adanya kejadian ini Komisi III DPRD dan Ombudsman Provinsi Malut, melakukan analisa pada Disdik, ternyata Disdik cenderung berikan proses pembiaran pada sekolah, sehingga masalah tersebut tidak dijadikan sebagai proses pembelajaran.

"Pada hal masalah jual beli seragam di sekolah dari tahun ke tahun sering terjadi, namun Disdik anggap ini sebuah budaya yang biasa saja, mungkin Disdik tidak baca aturan," tegas Nurlaela.

Kata Nurlela, regulasi dibidang pendidikan itu sangat teknis dan detail termasuk kaitanya dengan seragam sekolah, tapi mungkin lemahnya pemahaman soal regulasi dan jarang Disdik beri sosialiasi pada sekolah.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT