TERNATE, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Ternate, menyebutkan syarat pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Kepala kantor cabang Dinas Kota Ternate, Yasin Malan mengatakan, syarat pengangkatan seorang Kepsek dari Dikbud Provinsi Malut, minimal yang bersangkutan harus memiliki NUKS.
Sementara Plh Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate belum ada NUKS, karena berapa kali dia mengikuti tes calon Kepsek tapi tidak lulus.
"Jadi yang bersangkutan belum memiliki NUKS," ujar Yasin, kepada indotimur.com, Sabtu (6/3/2021) melalui telepon.
BERITA TERKAIT : Alumni dan Orangtua Siswa SMA Negeri 5 Kota Ternate Tolak Kepsek Baru
Menurutnya, salah satu persyaratan menjadi seorang Kepsek harus punya NUKS, karena dalam Permendikud No 6 tahun 2018 menjelaskan, tugas tambahan guru, jadi Kepsek merupakan tugas tambahan guru.
"Terkait Plt Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate belum bisa diangkat sebagai Kepsek, karena dia tidak punya NUKS, sehingga pelantikan Kepsek diganti dengan orang yang memiliki NUKS,"ungkapnya
BACA JUGA : Penolakan Kepsek SMA dan SMK di Malut Diduga Ada Skenario
Dia menambahkan, persoalan pengangkatan Kepsek baru berdasarkan hasil penilaian Kadikbud dan Gubernur Provinsi Malut, karena itu menjadi rahasia pimpinan.
"Saya mengangap masalah pergantian Kepsek ini, sesuatu yang wajar tetapi kenapa orang-orang mempersoalkan," tutupnya.(ded)