Home / Berita / Pendidikan

Ini Alasan Plh Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate Diganti

06 Maret 2021
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut

TERNATE, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Kota Ternate, menyebutkan syarat pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Kepala kantor cabang Dinas Kota Ternate, Yasin Malan mengatakan, syarat pengangkatan seorang Kepsek dari Dikbud Provinsi Malut, minimal yang bersangkutan harus  memiliki NUKS.

Sementara Plh Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate belum ada NUKS, karena berapa kali dia mengikuti tes calon Kepsek tapi tidak lulus.

"Jadi yang bersangkutan belum memiliki  NUKS," ujar Yasin, kepada indotimur.com, Sabtu (6/3/2021) melalui telepon.

BERITA TERKAIT : Alumni dan Orangtua Siswa SMA Negeri 5 Kota Ternate Tolak Kepsek Baru

Menurutnya, salah satu persyaratan  menjadi seorang Kepsek harus punya NUKS, karena dalam Permendikud No 6 tahun 2018 menjelaskan, tugas tambahan guru, jadi Kepsek merupakan tugas tambahan guru.

"Terkait  Plt Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate belum bisa diangkat sebagai Kepsek, karena dia tidak punya NUKS, sehingga pelantikan Kepsek diganti dengan orang yang memiliki NUKS,"ungkapnya

BACA JUGA : Penolakan Kepsek SMA dan SMK di Malut Diduga Ada Skenario

Dia menambahkan, persoalan pengangkatan Kepsek baru  berdasarkan hasil penilaian Kadikbud dan Gubernur Provinsi Malut, karena itu menjadi rahasia pimpinan.

"Saya mengangap masalah pergantian Kepsek ini, sesuatu yang wajar tetapi kenapa orang-orang mempersoalkan," tutupnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT