Home / Berita / Pendidikan

IMM Malut Minta Polisi Bebaskan 28 Mahasiswa Pengunjuk Rasa Yang Ditahan Polres Ternate

Ketum IMM Malut : Polisi Harus Berlakukan SOP Penanganan Uras di Maluku Utara
09 Oktober 2020
Ketua IMM Maluku Utara, Alfajri A Rahman saat berorasi menenangkan masa aksi di Ternate

TERNATE, OT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Maluku Utara (Malut), meminta aparat Kepolisian untuk segera membebaskan 28 mahasiswa peserta aksi unjuk rasa Omnibus Law yang ditahan Polres Ternate.

Ketua DPD IMM Malut, Alfajri A Rahman, kepada indotimur.com, mengatakan, 28 mahasiswa yang saat ini ditahan aparat Kepolisian di Mapolres Ternate, merupakan bagian dari pejuang rakyat yang menolak undang undang soe (sial-red).

“Kami meminta kepada Kapolda dan Kapolres untuk segera membebaskan mahasiswa yang saat ini ditahan di Polres Ternate, karena mereka adalah kawan seperjuangan kami saat aksi penolakan undang undang soe di Ternate kemarin," kata Alfajri, Jumat (9/10/2020).

Dia menyatakan, aksi protes ribuan mahasiswa di seluruh Indomesia termasuk di Ternate, Maluku Utara merupakan bentuk penolakan terhadap pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR tanggal 5 Oktober lalu.

“Kepada Bapak Kapolda dan Kapolres yang terhormat agar segera membebaskan teman-teman kami, karena massa aksi yang berasal dari seluruh kampus di Maluku Utara akan bersatu untuk menyuarakan pembebasan teman-teman kami,” tegasnya.

Alfajri bahkan memberikan batas waktu kepada aparat keamanan untuk segera membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang saat ini ditahan di Mapolres Ternate.

Dia mengancam akan mengkonsolidasi mahasiswa dari seluruh jazirah Maluku Utara untuk melakukan aksi jika otoritas keamanan tidak segera membebaskan 28 mahasiswa yang saat ini ditahan pihak Kepolisian.

“Bebaskan segera atau massa aksi akan berlipat ganda dari seluruh penjuru Maluku Utara untuk mendesak Kapolda," ancam Alfajri.

Dia menyayangkan sikap pihak keamanan dalam menghadapi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa kemarin, "harusnya penanganan unjuk rasa oleh pihak Kepolisian harus sesuai SOP, tidak bisa arogan apalagi sampai melakukan kekerasan tehadap mahasiswa," kecamnya.

Terkait pengrusakan fasilitas umum, ketua IMM Malut itu menilai, aksi tersebut dipicu tuntutan masa aksi tidak terpenuhi, "massa aksi meminta pemerintah daerah untuk segera bersikap menolak UU Cipta Kerja, namun tuntutan mereka tidak dipenuhi, sehingga aksi kemarin terjadi," tukas Alfajri.

"Itu bentuk kekecewaan teman-teman mahasiswa yang minta pemerintah bersikap, namun tuntutan mereka tidak terpenuhi," tutupnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT