Home / Berita / Pendidikan

Hak Belum Dibayar, Puluhan Guru Datangi Kantor Diknas Halmahera Tengah

03 Februari 2022
Guru saat melakukan demonstrasi (foto_ono)

HALTENG, OT - Ratusan tenaga pengajar di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat. Mereka menuntut Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halteng segera membayar hak-hak mereka.

Salah satu guru, Nursani saat berorasi mengatakan, berdasarkan peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 19 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan Permendikbud pasal 1 point 4, bahwa tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru PNS daerah yang belum bersertifikat pendidik, yang memenuhi kriteria sebagai penerimaan tambahan penghasilan.

Untuk itu Dinas harus selesaikan tuntutan kami, yang pertama, tidak ada kejelasan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) khusus guru di kabupaten Halteng, dan minimnya nilai TPP  bagi guru. Kedua, Anggaran fungsional yang di bagi tidak sama rata.

Ketiga, Gaji PTT (tenaga honor) tidak sesuai dengan SK bupati. Keempat, Uang rutin yang terbayar tidak tepat waktu sehingga terjadi keterlambatan pembayaran serta Meminta/memperjuangkan sehingga  adanya jatah guru setiap tahun sebagai guru Sertifikasi.

“Mengapa guru diberikan TPP yang jumlahnya sangat minim, apa yang membedakan guru dengan Pegawai Negeri yang lain, sehingga kami sebagai guru merasa terhina, maka meminta hak kami mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) disama ratakan dengan pegawai Negeri yang lain sesuai dengan golongan," ucap Guru saat memberikan Orasinya di depan Kantor Dinas Pendidikan Halteng Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, guru mendapat tambahan penghasilan Rp 250 ribu yang diberikan oleh daerah per bulan, namun jika adanya Peraturan daerah seperti itu maka mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Halmahera Tengah untuk merubah aturan tersebut.

Kata dia, pada tahun 2021 triwulan IV sampai sekarang uang fungsional belum terbayar, maka para guru meminta kepada Kadis Diknas Halteng untuk mengupayakan pembayaran tunjangan fungsional sesuai dengan SK fungsional yang sesuai hak guru, begitu juga dengan triwulan IV yang kemarin telah dihanguskan oleh bendahara fungsional.

"Kami di angkat juga dengan SK fungsional yaitu tunjangan berdiri di depan kelas, tapi kenyataan guru tidak sarjana tidak mendapatkan haknya, begitu juga dengan guru yang sarjana. Kadang dapat kadang juga tidak dapat, bahkan ada juga yang tidak dapat sama sekali,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, Gaji PTT yang seharusnya Rp 1.750 000 sesuai SK bupati yang dikeluarkan, tapi pada saat pembayaran diberikan tidak sesuai SK bupati hanya berjumlah Rp 1.500 000. Yang jadi pertanyaan dimana kekurangannya yang berjumlah Rp 250,000.

"Kami Meminta agar segera  dibayarkan, begitu juga dengan  uang rutin yang tidak terbayar tepat waktu di triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2021, kami meminta juga agar segera terbayar ,” desaknya.

Hingga berita ini dipublish, Diknas Halteng belum memberikan keterangan terkait tuntutan para guru.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT