Home / Berita / Pendidikan

Fakultas Hukum Unkhair Ternate Sosialisasi Penyluhan Hukum Tindak Pidana Destructive Fishing

24 Juli 2023

TIDORE, OT - Fakultas Hukum Unkhair Ternate bekerjasama dengan aparatur desa Sawanakar, Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang Penanggulangan Tindak Pidana Destructive Fishing di Desa Sawanakar Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (22/7/2023).

Dr. Amriyanto, menyatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang destructive fishing yang merupakan praktek penggunaan alat dan teknik penangkapan ikan yang memiliki dampak perusakan terhadap habitat ikan dan menimbulkan kerusakan pada lingkungan laut.

"Tidak hanya bagi lingkungan laut, tetapi perbuatan ini juga menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan, ekonomi dan sosial," ungkap Amriyanto 

Menurutnya untuk mengupayakan rencana strategis serta memperoleh data data lapangan secara akurat, maka penyuluhan hukum sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat ini ialah untuk memberikan informasi khususnya masyarakat Desa Sawangakar, Kecamatan Batanglomang, Kabupaten Halmahera Selatan dapat membangun kesamaan persepsi pentingnya kehidupan yang tertib aman dan nyaman dari penyalahgunaan Destruktive Fishing.

.

Sementra itu. dosen Fakultas Hukum Unkhair  Faisal, mengungkapkan, materi yang telah disampaikan diharapkan  dapat memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang  penanggulagan tindak pidana destructive fishing dalam perspektif hukum.

"Melalui diskusi, sosialisasi sebagai bentuk transfer knowledge maupun  sharing pengalaman dan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat," ungkap Faisal.

Menurutnya kontribusi pengabdian pada masyarakat terhadap ilmu pengetahuan, dan pemberian solusi didapatkan melalui hasil analisis dan diskusi dengan mitra sebanyak 25 peserta yang hadir dan diharapkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dapat menyusun tim teknis serta pembuatan koordinasi secara rutin serta membangun Kerjasama dengan Dinas Perikanan terkait  dengan perencanaan yang sudah dibuat dan diorganisasikan. 

Kerjasama dilaksanakan meliputi beberapa hal termasuk, tindakan-tindakan yang perlu dilakukan mulai dari upaya atau tindakan pencegahan; tindakan pengawasan, serta penindakan terkait Kebijakan formulatif  penanganan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam penanggulangan tindak pidana Destruktive Fishing.

"Maupun kebutuhan terkait desain  kebijakan  formulatif  penanganan sumberdaya kelautan dan perikanan dalam penanggulangan tindak pidana destruktive fishing di Desa Sawangkar, Kec. Kep. Batanglomang, Halmahahera Selatan," sebut Faisal.

"Kedepannya perlu  diupayakan terwujudnya pembangunan berkelanjutan di sektor perikanan, yang mengatur sanksi alternatif bagi pelaku destructive fishing yang bersifat antisipatif" tambah Faisal mengakhiri.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT