Home / Berita / Pendidikan

Disdik Kota Ternate Ancam Tak Bayar Tunjangan Sertifikasi Mantan Kepsek yang Tidak Mengajar

07 April 2022
Muslim Gani

TERNATE, OT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate memastikan tidak akan membayar tunjangan sertifikasi dan profesi oknum guru yang tidak melaksanakan tugas pokok sebagai pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani menegaskan, jika ada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD yang dimutasikan menjadi guru, lalu tidak melaksanakan tugas, maka gaji sertifikasi tidak akan dibayar.

Menurutnya, mantan Kepsek SD yang dimutasi menjadi guru di sekolah dan tidak melaksanakan tugas, maka sangat berpengaruh pada kinerja yang bersangkutan dalam hal ini pembayaran tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi.

"Jika mereka tidak mengajar maka tunjangan sertifikasi dan profesi tidak akan terbayar," tegas Muslim.

Muslim mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan evalusi untuk memastikan jumlah tenaga pendidik pada sejumlah sekolah yang kabarnya ada kelebihan guru.

"Kalaupun disana terdapat kelebihan guru sehingga guru bersangkutan tidak dapat jam mengajar, jika itu terbukti maka kami akan melakukan mutasi ke sekolah lain," ujar Muslim kepada indotimur.com  Kamis (7/04/2022).

Dia mengaku, seluruh mantan Kepsek yang dimutasi menjadi guru, telah menerima SK Wali Kota sehingga sudah seharusnya melaksanakan tugas tanpa alasan

"Jika sampai saat ini belum mengajar, maka risikonya tunjangan sertifikasi tidak terbayar. Tunjangan sertifikasi dibayar karena guru itu menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik," tegas Muslim.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT