TERNATE, OT - Menindak lanjuti Momerandum of Understanding (MoU) antara TP-PKK Kota Ternate dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ternate, tidak kurang dari 77 anak putus sekolah di Kota Ternate mengikuti ujian kejar paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA) di Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), di SKB Kelurahan Dufa Dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Ujian kejar paket yang diikuti 77 anak putus sekolah di Kota Ternate itu, dilaksanakan selama toga hari sejak Senin, (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023).
Ketua TP-PKK Kota Ternate, Marliza M Tauhid Soleman dalam keterangan resminya menyampaikan, ujian kejar paket yang dilaksanakan, merupakan tindak lanjut kerjasama TP-PKK dengan SKB.
Marliza menyebut, berdasarkan data yang diperoleh, ada 77 anak putus sekolah yang mengikuti ujian kejar paket, dengan rincian 19 anak mengikuti ujian paket A, 19 anak ikut ujian paket B, sesangkan 39 lainnya mengikuti ujian paket C.
"Ini semua anak-anak putus sekolah yang didata oleh TP-PKK di tingkat Kelurahan maupun pengurus PKK Pokja II," kata Marliza.
Menurutnya, TP-PKK selaku mitra pemerintah, terus berupaya mendukung berbagai program Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate termasuk pada bidang pendidikan.
BACA JUGA : Jalin Kerjasama, TP-PKK Kota Ternate dan SKB Komitmen Bantu Anak Putus Sekolah
Sementara itu, Wakil Bidang Pembelajaran SKB, La Sinta Jamau, menerangkan sebelum mengikuti ujian paket, anak putus sekolah harus melalui sistem proses belajar mengajar seperti mandiri, tutorial, tatap muka kemudian menggunakan sistem modul.
“Jika sudah tatap muka, baru diberikan kesepakatan dengan anak siswa berupa sistem kontrak seperti modul pertama hingga semester. Itu dia langsung mengikuti ujian,” terangnya.
Dia menjelaskan, setiap anak yang mengikuti ujian kejar paket, secara otomatis terdata dalam daodik sehingga mereka harus melalui proses secara berjenjang tingkat I paket A setara dengan kelas I, II dan III, tingkat II paket A setara dengan SD kelas IV, V dan VI. Tingkat III paket B setara dengan SMP kelas VII dan VIII, tingkat IV kelas IX tingkat V paket C setara SMA kelas X dan XI serta tingkat VI setara kelas XII.
“Semua harus ikut proses, tidak boleh langsung mengikuti ujian kesetaraan karena sekarang sistem dapodik yang harus daftarkan. Prosesnya seperti pendidikan formal, cuma proses belajarnya berbeda. Jadi kita tidak 100 persen tatap muka, hanya 20 persen saja,” pungkasnya.
(fight)