Home / Opini

Strategi Pemberantasan Buta Aksara pada ABK

Oleh: Hamidulloh Ibda (Kaprodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah STAINU Temanggung & Ketua Bidang Diklat dan Litbang LP Ma’arif PWNU Jateng)
20 Juli 2019
Hamidulloh Ibda

SEJAK bergulirnya isu Hak Asasi Manusia (HAM), pendidikan inklusif dan pemberantasan buta aksara dianggap urgen. Deklarasi universal tentang HAM tahun 1948, mengamatkan pemerataan pendidikan yang imbasnya sekolah dilaranga melakukan diskriminasi apalagi segregatif pada Anak Berkebuhan Khusus (ABK), difabel atau disabilitas. Akses pendidikan harus merata, humanis, dan tak boleh dimonopoli orang-orang normal saja.

Dalam Konvensi Hak-Hak Anak tahun 1989, dinyatakan hak anak tak boleh didiskriminasikan. UNESCO & PLAN Indonesia (2006) menjelaskan amanat deklarasi HAM dalam bidang pendidikan memunculkan gagasan pendidikan adalah hak semua orang, atau pendidikan untuk semua. Masalahnya, sudahkah semua ABK di Indonesia mendapat akses pendidikan merata dan melek aksara?

Pemerintah telah melakukan berbagai gerakan dan program pemberantasan buta aksara sejak awal kemerdekaan. Namun sampai era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 ini, angka buta aksara masyarakat Indonesia masih tinggi. Pusat DSPK Kemdikbud dan Badan Pusat Statistik (2018) menyebut penduduk Indonesia masih 2,068 persen (3,474 juta orang) buta aksara.

Angka buta aksara itu sekitar usia 15-59 tahun. Jika dilihat dari masing-masing provinsi masih 11 provinsi memiliki angka buta huruf di atas angka nasional. Lalu, bagaimana dengan buta aksara pada ABK atau disabilitas? Jumlah anak usia sekolah di Indonesia yaitu 5-14 tahun ada 42,8 juta jiwa. Jika mengikuti perkiraan itu, maka diperkirakan kurang lebih 4,2 juta anak Indonesia yang berkebutuhan khusus (Detik.com, 17/7/2013). Jumlah ABK di Indonesia menurut BPS (2018) ada 1,6 juta anak. Apakah mereka sudah mendapatkan haknya?

Tindakan edukasi untuk ABK atau difabel selama ini hanya pada masalah psikologis, bukan ranah pengembangan kognitif dan peningkatan melek aksara. Sekolah atau madrasah inklusif selama ini masih sedikit yang fokus pada pemberantasan buta aksara untuk ABK, padahal mereka tak butuh diperhatikan saja, namun juga ditingkatkan kualitas literasi atau melek aksaranya.

Urgensi Sekolah Inklusif

Sekolah inklusif menjadi jawaban untuk pemerataan pendidikan bagi ABK. Berbagai strategi telah dilakukan Kemdikbud untuk memenuhi hak pendidikan bagi mereka, khususnya dengan mendorong berdirinya Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusif. Pada 2017, Kemdikbud menggagas 11 SLB di 11 lokasi berbeda. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, masih 62 kabupaten/kota belum memiliki SLB.

Kemdikbud (2017) menyebut, dari 1,6 juta ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan, baru 18 persen dan masih 82 persen ABK belum mendapatkan haknya. Sekitar 115 ribu ABK bersekolah di SLB, sedangkan ABK bersekolah di sekolah reguler pelaksana sekolah inklusi berjumlah 299 ribu. UNICEF (2017) menyebut, angka partisipasi murni untuk ABK jenjang pendidikan dasar baru 33 persen. Masih ada 67 persen ABK belum mengenyam pendidikan di sekolah, baik sekolah khusus atau inklusif.

Perlu desain dan program terstruktur agar ABK mendapatkan hak pendidikan dan hak literasi. Sekolah inklusif sangat urgen untuk mengentaskan buta aksara dan mencerdaskan ABK laiknya anak normal. ABK selama ini dipandang sebelah mata dan stigma masyarakat masih berpedoman yang sekolah dan melek aksara adalah anak normal. Paradigma ini harus diluruskan, dan hak ABK mendapatkan gizi edukasi dan vitamin literasi harus dikuatkan.

Sekolah inklusif dapat dimaknai sebagai model pendidikan dengan prinsip education for all dengan memberi akses pendidikan bagi semua ABK termasuk anak penyandang catat (LPM PWNU Jateng, 2019: 1). Di Indonesia sendiri, sekolah inklusif didesain untuk menolak praktik pendidikan antidiskriminasi, untuk keadilan, persamaan hak, dan menuntaskan wajib belajar 9 tahun pada ABK. Tentunya, tak semua daerah di Indonesia memiliki sekolah atau madrasah inklusif.

Dalam praktiknya, sekolah inklusif merupakan sekolah regular yang statusnya non-SLB yang melayani pendidikan untuk ABK. Di sekolah umum/reguler, ABK belajar bersama anak-anak reguler lainnya, dengan pendampingan guru khusus selama kegiatan belajar mengajar. Sampai 2017, ada 32 ribu sekolah reguler yang menjadi sekolah inklusif di berbagai daerah. Di Jawa Tengah sendiri, sangat sedikit lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan hak ABK dan pemberantasan buta aksara.

Pemberantasan Buta Aksara ABK

Salah satu bentuk program sekolah/madrasah inklusif adalah fokus pada pemberantasan buta aksara pada ABK. Hal ini telah dikembangkan UNICEF dan LP Ma’arif PWNU Jateng sejak 2016 dengan menggagas madrasah dan sekolah inklusif. Sampai 2019, LP Ma’arif PWNU Jateng-UNICEF mendirikan madrasah inklusif di empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Banyumas, Brebes, Kebumen, dan Semarang dengan total 18 madrasah inklusif sebagai piloting. Sedangkan jumlah ABK di semua madrasah inklusif ada 79, dengan 13 guru pendamping.

Program UNICEF dan LP Ma’arif ini baru pada tahap mendirikan dan membuat program inklusif, sedangkan pemberantasan buta aksara pada ABK masih dalam proses pengembangan, baik di Jateng dan daerah lain di Indonesia. Diperlukan strategi pemberantasan buta aksara pada ABK, baik di wilayah sekolah inklusif/reguler, atau dilakukan masyarakat. Pertama, desain sekolah/madrasah inklusif secara khusus, dari aspek kurikulum, guru pembimbing, metode pembelajaran, dan lainnya dengan mengacu standar nasional pendidikan.

Kedua, sekolah reguler wajib memberikan “layanan inklusif” bagi ABK yang berada di sana. Selama ini, rata-rata ABK terdiskriminasi ketika belajar di sekolah regular. Mereka tak mendapat layanan khusus inklusif, namun justru menjadi objek perundungan dari teman-temannya. Ketiga, program pendidikan keaksaran dengan mengacu Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Tujuannya, menurut Kusnadi (2009:52) agar ABK melek huruf yang mampu membaca menulis kalimat pendek, dan pengembangan diri dan lingkungan masyarakat pada aspek membaca dan menulis.

Keempat, sekolah inklusif/reguler wajib memberikan layanan khusus pemberantasan buta aksara pada ABK. Caranya, dengan mendesain strategi pemberantasan buta aksara sesuai jenjang pendidikannya. Kelima, penguatan guru pembimbing. Guru pembimbing ABK di sekolah inklusif dalam perekrutannya selama ini asal-asalan. Mereka tak mengetahui basic need ABK, sehingga yang terjadi justru sebaliknya. Mengajar ABK yang buta aksara tak sama dengan mengajari anak-anak belajar membaca secara reguler. ABK membutuhkan perlakuan berbeda.

Keenam, pendidikan keaksaraan fungsional. Meski pendekatan ini biasa diterapkan pada orang dewasa. Dalam praktiknya, dapat mengomparasikan dengan metode pedagogi, sorogan,dan simakan dengan tiga jenjang (dasar, lanjut, mandiri). Di tingkat dasar, mereka diajari membaca, tingkat lanjut selain membaca juga membentuk kelompok bersama. Sedangkan jenjang mandiri, ABK dapat melakukan perencanaan dan mengevaluasinya sendiri.

Jika desain ini terlaksana, maka ABK mendapatkan hak pendidikan, literat, dan menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara humanis, inklusif, dan tidak diskriminasi pada ABK atau difabel. Pendidikan inklusif dan pemberantasan buta aksara pada ABK menjadi gerakan revolusioner memajukan bangsa. Lalu, kapan kita memulainya?

 (red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT