Home / Opini

Kompetensi PPK dan PPSPM Pengelola APBN

Oleh : Imam Subekhi
01 Desember 2022

Dalam pengelolaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga diperlukan manajemen SDM yang handal sehingga tercipta tata kelola APBN yang akuntabel. Salah satu prasyarat mutlak yang harus ada pada manajemen SDM pengelolaan APBN adalah adanya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar (PPSPM), karena dari mereka lah belanja negara dapat terealisasikan.

Berdasarkan pasal 16 A PP No. 50 Tahun 2018, Menteri Keuangan sebagai sebagai Chief Financial Officer (CFO) mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, dan PPSPM. Pembinaan dan pengembangan tersebut dalam bentuk standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi PPK dan PPSPM.

Sebagai amanah dari PP No. 58 Tahun 2018 diatas, Menteri Keuangan telah mengeluarkan pedoman pengembangan kompetensi bagi PPK dan PPSPM dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-211/PMK.09/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker Pengelola APBN.

Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi. PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA tidak wajib memiliki sertifikat kompetensi. Untuk mendapat sertifikat kompetensi PPK dan PPSPM harus terlebih dahulu mengikuti penilaian kompetensi. Adapun tujuan dari penilaian kompetensi adalah :

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. endukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.

Selama masa peralihan yang berlaku 6 (enam) tahun sejak peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan, persyaratan penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM berlaku aturan sebagai berikut :

▪︎ Penilaian Kompetensi PPK :

1. Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • endidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  • Memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.

2. Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat         Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan     ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  • Menduduki jabatan PPK;
  • Memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat (dua) tahun.

3. Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  • Menduduki jabatan PPK;
  • Memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
  • Tidak merangkap Jabatan Struktural;
  • Memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
  • Mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan.

4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  • Menduduki jabatan PPK;
  • Merangkap Jabatan Struktural;
  • Tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
  • Mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPK.

▪︎Penilaian Kompetensi PPSPM :

1. Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • Golongan paling rendah III/a atau sederajat;
  • Menduduki jabatan PPSPM;
  • Merangkap Jabatan Struktural;
  • Tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
  • Mengikuti Penyegaran (Refreshment) PPSPM.

2. Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:

  • Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  • Golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  • Memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.

Setelah PPK dan PPSPM mengikuti penilaian kompetensi maka PPK dan PPSPM berhak memiliki sertifikat PNT (PPK Negara Tersertifikasi) bagi PPK dan sertifikat SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Adapun masa berlaku sertifikat tersebut adalah selama 5 (lima) tahun.

* Penulis adalah Kasi MSKI KPPN Ternate(red)

BERITA TERKAIT