Home / Opini

Fungsi APBN Bagi Masyarakat

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec. Dev
06 Oktober 2022

KITA sangat sering mendengar istilah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) baik melalui media elektronik, cetak maupun media sosial seperti Instagram, youtube, facebook dan lainnya.

Dalam kehidupan sehari-hari kita juga sangat dekat dan selalu bersinggungan dengan kegiatan APBN seperti subsidi, bantuan tunai langsung (BLT) maupun pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana.

Menurut Anwar Sadat dalam buku Tata Kelola Keuangan Pemerintahan (2022) APBN adalah rincian daftar berisi rencana penerimaan serta pengeluaran negara selama satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Sedangkan menurut UU nomor 14 tahun 2015 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional. Sehingga APBN dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi serta menjaga stabilitas perekonomian negara. Secara spesifik tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. 

Secara umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa fungsi yaitu:

Fungsi Distribusi

Anggaran negara wajib memperhatikan keadilan dan kepatutan. APBN berguna untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Selain itu APBN digunakan untuk memeratakan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Fungsi Stabilisasi

Anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara. Selain itu APBN digunakan sebagai alat untuk mencegah terjadinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

Fungsi Alokasi

Anggaran diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mendanai perbagai program dan kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan mayarakat.

Fungsi Perencanaan

Suatu anggaran negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. APBN berisi rencana penerimaan serta pengeluaran negara selama satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Fungsi Pengawasan

APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Fungsi Otorasi

Hal ini berarti anggaran negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. 

Dengan demikian, fungsi APBN bagi kehidupan masyarakat adalah mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, demi tercapainya pembangunan nasional. Selain itu, APBN dipergunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesempatan kerja, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, Sehingga pada akhirnya tujuan utama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

* Penulis adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (red)

BERITA TERKAIT