Home / Berita / Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Ternate Catat Tenaga Kerja Asing di Pulau Obi Sebayak 2,357 Orang

01 Agustus 2025
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate

TERNATE, OT - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mencatat ada 2,357 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Pulau Obi Provinsi Maluku Utara.

Kakanwil Imigrasi Ternate, Ridwan Muhammad melalui Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Abdillah Syafiuddin menjelaskan, berdasarkan konsentrasi di wilayah kerja, terbanyak di Pulau Obi.

"Karena wilayah kerja kita itu meliputi Kota Ternate, Kota Tidore, Kepulauan Sula, Halmahera Barat dan Halmahera Selatan. Nah untuk konsentrasi WNA itu di Halsel," ujar Abdillah, Jum'at (1/8/2025).

Menurutnya, karena di Halsel khususnya di Pulau Obi terdapat dua tambang besar yakni Harita dan Wanatiara. "Dari data yang kami kantongi untuk Obi disana TKA berjumlah 2,357 orang sementara TKI berjumlah 20,109 orang," kata Abdillah.

Meski demikian, lanjutnya bentuk pengawasan tidak hanya di Halmahera Selatan akan tetapi seluruh wilayah kerja Imigrasi Ternate.

Ditanya soal pelanggaran WNA, Abdillah berujar tercover sejak 5 tahun terakhir pelanggaran yang ditangani paling banyak itu kasus 23 WNA asal Vietnam beberapa waktu lalu.

"Memang tahun-tahun sebelumnya juga ada pelanggaran warga negara asing tapi yang terbanyak kita tangani itu 23 WNA Vietnam kemarin," timpalnya.

Kata dia, berbicara soal TKA tentu mereka memiliki sponsor olehnya itu, jika dikemudian hari mereka melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan peruntukannya tentu yang bertanggung jawab adalah pihak sponsornya.

"Olehnya itu kalau TKA bikin pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi atau deportasi sementara untuk penanggung jawabnya juga akan diberlakukan juga tergantung pelanggaran apa dan pasal apa yang dikenakan," jelasnya.

Sambung dia, sebab di kami ada dua kemungkinan ketika tindakan keimigrasian diberlakukan yakni deportasi dan pro justitia. 

"Nah jadi tergantung hasil penyelidikannya barulah bisa ditentukan sanksi apa yang dilanggar," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT