TERNATE, OT- Belum lama ini beredar kabar, KONI Maluku Utara melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Maluku Utara.
Peringatan oleh KONI Malut tersebut dikeluarkan setelah dilakukan rapat terbatas unsur pimpinan KONI Malut pada tanggal 27 Mei 2024.
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, rapat tersebut dipusatkan di Sekretariat KONI Ternate. Belakangan rapat itu guna membahas dinamika yang terjadi dalam kepengurusan Cabang Olahraga Karate Maluku Utara.
Dimana teradapat 5 poin yang dituangkan dalam isi surat peringatan KONI Malut terhadap Pengprov FORKI Maluku Utara diantaranya
- Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik; Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengprov FORKI Maluku Utara terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib organisasi dan kode etik yang berlaku dalam Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia. Pelanggaran ini meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidak sesuaian dalam pengelolaan keuangan, serta tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai sportivitas dan integritas.
- Pengprov Forki Maluku Utara tidak memiliki Program Kerja sehingga hal ini berdampak negatif terhadap perkembangan dan pembinaanatlet karate di wilayah Maluku Utara.
- Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas; Terdapat beberapa laporan mengenai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran. Laporan keuangan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan dan terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan organisasi.
- Berdasarkan hal-hal diatas, KONI Provinsi Maluku Utara memutuskan untuk memberikan Surat Peringatan I kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengprov FORKI Maluku Utara. Kami berharap dengan teguran ini, kedua pejabat tersebut dapat memperbaiki kinerja dan menjaga nama baik organisasi.
- Apabila dalam waktu tiga bulan tidak ada perubahan signifikan dan pelanggaran serupa terjadi kembali, KONI Maluku Utara menganggap Pengprov FORKI Maluku utara dalam keadaan kahar (force majure).
Menyikapi perihal tersebut, Ketum FORKI Malut, M. Said Hanafi kepada indotimur.com mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat surat tersebut secara resmi.
Menurutnya, pertama pihak (pengurus Pengprov FORKI) tidak pernah mendapat surat dari KONI Malut secara resmi. Bahkan tidak pernah disampaikan baik kepada pihak Sekretariat ataupun pengurus.
"Justru pengurus kami mendapatkan surat itu dari luar. Bukan langsung dari KONI," akunya.
Selanjutnya, ada sebuah artikel yang diterbitkan media online terkait surat peringatan yang disampaikan oleh KONI Malut setelah melakukan rapat terbatas antara unsur pimpinan KONI tanggal 27 Mei 2024. Ironisnya, rapat itu tidak pernah melibatkan pengurus Pengprov FORKI Maluku Utara.
Selain itu, ada salah satu nama yakni Darwis Wahab yang mengatasnamakan sebagai Wakil Ketua Harian III Pengprov FORKI Malut. Padahal, yang bersangkutan ini sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Pengprov FORKI sejak dua tahun silam.
"Dia itu sudah mengundurkan diri kalau kehadiran pada rapat itu sebagai apa?" tanya Said.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat peringatan tersebut secara resmi dari KONI Provinsi Maluku Utara.
"Jadi intinya kita Pengprov FORKI Maluku Utara telah melakukan konsultasi baik dengan bidang organisasi maupun bidang hukum PB FORKI kemudian kita akan menjawab surat itu dan tembusannya ke KONI Pusat," jelas Said mengakhiri.
Terpisah, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, H Djasman Abubakar saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp terkait perihal Surat Peringatan I tersebut hingga berita ini dipublish, belum memberikan pernyataan resmi.
(ier)