Home / Nusantara

Unutara dan DLH Malut Gelar Diskusi Lingkungan, Jaga Goa Boki Maruru dan Sagea

30 September 2023

TERNATE, OT - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM Unutara), Jumat (29/9/2023) menggelar diskusi dengan tema “Strategi menjaga Goa Maruru dan Sagea Dalam Perspekti Tata Ruang dan Wilayah” dengan  menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fahruddin Tukuboya, ketua Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Mahmud Ichi, dan Dosen Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Unutara, Ibrahim Husni.

Diskusi yang berlangsung  di aula Iqbal Assagaf Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, diikuti para peserta dari berbagai unsur aktifis di Kota Ternate, termasuk HMI Cabang Ternate, PMII Cabang Ternate, Mahasiswa Unutara, Unkhair, dan aktifis lingkungan.

Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fahruddin Tukuboya menyampaikan, kawasan Goa Maruru dan Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah merujuk pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah yang menjadikan kawasan itu menjadi suatu kawasan Geo-tourism karena pada Goa Boki Maruru terdapat potensi kans yang sangat baik dan itu hanya ada di Goa Boki Maruru.

"Oleh karena itu, perlu ada langkah perlindungan kawasan Goa Maruru yang dibawahnya terdapat sumber air Sagea yang sebagai bahan penting untuk kehidupan masyarakat sekitarnya," ungkap Fahrudin.

Kadis DLH Malut yang akrab disapa "Ongen" itu menambahkan, dalam tiga tahun terakhir aspirasi yang datang dari mahasiswa (HMI, PMII, BEM se-Kota Ternate) agar permintaan aktifitas pertambangan di sekitar Goa Boki Maruru dan Sagea harus dihentikan sementara kegiatan pertambangan di sana, dan itu Dinas lingkungan Hidup Maluku Utara sudah mengeluarkan surat  rekomendasi  ke pihak pertambangan untuk hentikan sementara aktifitas pertambangan di Goa Maruru dan Sagea sampai ada kajian dan penelitian lanjutan tentang kondisi air bersih kembali

.

Diskusi semakin menarik ketika Machmud Ici, ketua forum studi Halmahera menjelaskan, bahwa Halmahera sejak pada tahun 1998 terdapat ijin kontrak karya pertambangan berjumlah 9 (Sembilan) perusahaan pertambangan sudah memiliki ijin, dan terdapat 3 (tiga) Perusahan tambang berada di kawasan kars Sagea.

Jurnalis senior yang akrab disapa Michi itu menambahkan, Goa Boki Maruru memiliki panjang 740an lebih yang berbentuk horizontal, dan juga banyak ragam hayati maupun batuan geologi ada di Goa Boki Maruru.

"Masyarakat Sagea menjadikan Goa Boki Maruru menjadi tempat sumber penghidupan karena terdapat sumber air minum yang sangat baik untuk kehidupan masyarakat terdapat sekitar 1.700an jiwa ada di sana," ungkap Michi.

Dia menambahkan kawasan Goa Boki Maruru dan Sagea masuk pada kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sampai saat ini sudah sekitar 8000 hektar lebih PT.IWIP telah menggaruk nikel di sana, dan saat ini ada usulan baru sekitar 1500an hektar untuk lahan baru penggarukan nikel. 

Sementara itu, dosen perencanaan wilayah dan kota Unutara, Ibrahim Husni menjelaskan, tata ruang di provinsi Maluku Utara memiliki empat kawasan proyek strategis nasional (PSN), yakni Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Halmahera Tengah, PSN di Kabupaten Halmahera Timur, PSN di kabupaten Halmaahera Selatan di Obi, dan PSN di kabupaten Pulau Morotai.

"Sehingga Tata Ruang kawasan di empat kabupaten ini menjadi alat vital Negara untuk eksekusi lahan yang telah memiliki perijinan," kata Ibrahim.

Oleh karena RTRW menjadi panglima Negara untuk mengeksekusi lahan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Omnibuslaw yang pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa alias tidak punya kewenangan.

"Ini berbeda dengan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang RTRW yang mana Pemerintah Daerah masih punya kewenangan," katanya.

Sampai saat ini 10 kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara baru satu kota yang telah merevisi RTRW kawasan wilayahnya yakni Kota Tidore, sementara yang lain belum ada revisi RTRW sejak tahun 2018 sampai sekarang sehingga apa dampaknya belum ada peraturan daerah yang berhasil diputuskan di DPRD kabupaten, dan DPRD Provinsi.

Diskusi ini sebelumnya diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Unutara yang diwakili langsung oleh, rektor Unutara Dr.M.Nasir Tamalene, bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, yang hadir langsung kepala Dinas DLH, Fakhruddin Tukuboya, bertempat di gedung utama Unutara, kelurahan Tanah Tinggi, kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT