TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, mencatat ada 4 aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM selama tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M Adnan mengatakan, sepanjang tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Malut hanya menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran HAM sebanyak 4 dan semuanya terkait sengketa pertanahan.
Kata Adnan, dari 4 aduan sengketa tanah ini masih di kota Ternate dan 2 sengketa tanah sudah diselesaikan melalui rapat mediasi bersama, baik yang dipimpin Kakanwil maupun Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut serta pihak lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sementara untuk dua sengketa tanah lainnya masih ditelaah untuk dikaji lebih dalam lagi," ujar Adnan, Rabu (29/12/2021).
Dia mengaku, untuk 2 sengketa tanah ini nantinya tim akan lebih dulu melakukan kajian lebih dalam dan tim juga akan memberikan rekomendasi, agar pihak sengketa tanah saling menjaga agar tidak terjadi bentrok.
"Pastinya untuk tahun 2021 ini kita hanya menerima 4 aduan masyarakat terkait sengketa tanah dan itu dua kasusnya sudah selesai dan duanya lagi dalam tahapan kajian tim untuk diselesaikan," pungkasnya.(ian)







