SOFIFI, OT - Sekretaris Daerah (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menegaskan, tidak ada rekomendasi 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditanda tangani Gubernur Abdul Gani Kasuba.
"Jadi soal 13 IUP yang menjadi polemik ini, tidak ada rekomendasi yang ditanda tangani Gubernur," tegas Samsuddin, Kamis (10/2/2022).
Dia menyatakan, dari 13 IUP itu merupakan IUP sebelumnya yang telah ditandatangani oleh Bupati masing-masing di Kabupaten dan kota pada tahun 2010, namun tidak diserahkan ke Dinas ESDM waktu kewenangan pertambangan pindah ke Provinsi.
Lanjut Sekda, setelah kewenangan pertambangan pindah ke Pusat, maka ada penyampaian dari pemegang IUP bahwa mereka masih mempunyai IUP dan IUP-nya masih berlaku, sehingga informasi tersebut langsung diteruskan pusat ke Dinas ESDM Malut untuk dilakukan pengecekan.
"Jadi kita melakukan pengecekan dari pemegang IUP ini, tidak kewajiban-kewajiban yang di bayar ke Pusat," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan evaluasi kata Sekprov, ternyata dari pemegang 13 IUP ini memang sudah melaksanakan kewajibannya, sehingga diteruskan ke Kementerian ESDM.
Sekda menambahkan, persoalan 13 IUP ini memang terjadi tumpang tindih tapi itu sudah merupakan hal biasa dan itu akan ada mekanismenya.
"Yang jelas soal rekomendasi 13 IUP ini tidak ada yang ditandatangani Gubernur, namun kita hanya melakukan pengecekan kewajiban dari pemegang 13 IUP, karena berdasarkan rekomendasi dari Kementerian ESDM," tutup Sekda.(ian)







