Home / Nusantara

Ribuan Bidang Tanah di Maluku Utara Belum Bersertifikat

13 Desember 2021
Abdul Aziz saat memberikan sambutan

TERNATE, OT - Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Provinsi Maluku Utara, mencatat ada ribuan bidang tanah yang tersebar di 10 Kabupaten dan kota di Maluku Utara belum disertifikatkan.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut, Abdul Aziz dalam sambutannya diacara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Maluku, Maluku Utara dan Bengkulu, Senin (13/12/2021) mengatakan, untuk provinsi Maluku Utara berdasarkan data di Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut, mencatat lahan seluas 3.051.257 hektar sebagai besar merupakan kawasan laut dan kawasan hutan dengan jumlah tersebut bidang tanah ada sebanyak 725.995 bidang.

Kata dia, dengan jumlah tersebut yang terdaftar di Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut 486.886 bidang atau sebesar 67,06 persen dan bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 239.129 bidang atau sebesar 32,44 persen.

"Memang di Maluku Utara sampai sekarang masih 239.129 bidang tanah yang belum terdaftar, berdasarkan data di Kanwil Kementerian ATR/BPN Malut," ungkap Abdul Aziz dalam sambutannya.

Dia juga mengaku, dengan jumlah bidang tanah ini nanti akan ditargetkan pada tahun 2025, emua bidang tanah di Malut harus terdaftar lengkap dan terpetakan, maka setiap tahunnya harus diselesaikan sebanyak ± 59.782 bidang.

"Olehnya itu kita berharap akan ada kerja sama dan sinergitas pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota beserta jajarannya untuk bersama mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar target yang diberikan bisa tercapai dan semua bidang tanah di Malut bisa terdaftarkan dan ada sertifikatnya," tutup Abdul Aziz.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT