Home / Nusantara

PT Pertamina Ancam Pidanakan Warga yang Mengambil Gambar Tanpa Izin

14 April 2022
Edi Mangun

TERNATE, OT - PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate, Maluku Utara, mengancam bakal memproses warga yang diam-diam mengambil gambar saat petugas melakukan pekerjaan perbaikan kebocoran pipa, yang menyebabkan pencemaran laut di perairan Jambula.

Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku dan Maluku Utara, Edi Mangun menegaskan, Depot PT Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas), yang dilindungi undang-undang.

Untuk itu, jika masuk ke areal Pertamina tanpa izin bisa dikenakan tuduhan atau bisa disangkakan dengan rencana sabotase.

Apalagi, kata Edi, ada orang-orang yang mengambil gambar proses perbaikan yang sedang dilakukan dan menyebarkan foto tanpa izin.

"Ini UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) kena. Kami tidak ragu-ragu menindak mereka kalau hal-hal ini digunakan hanya untuk menyebarkan fitnah dan memprovokasi. Ini saya sampaikan dengan tegas," tegasnya.

Menurut Edi, berdasarkan UU Obvitnas yang harus diingat, apalagi mengambil gambar tanpa izin kemudian menyebarkan secara luas. Namun, hingga sekarang pihaknya belum berpikir sampai ke arah sana.

"Tapi jika pemberitaan dianggap membahayakan Obvitnas, bukan tidak mungkin langkah hukum itu akan diambil," katanya.

Ia menjelaskan, terkait pencemaran lingkungan beberapa waktu lalu, pihak DLH yang akan menyampaikan hasilnya ke publik. Untuk itu, dirinya tidak memberikan statement atau komentar lebih.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Pemuda Kelurahan Jambula, Fahri Robo mengatakan, tuntutan masyarakat sudah jelas bahwa pihak Pertamina telah lalai dalam proses penanganan tumpahan minyak.

"Persoalan inikan terjadi sejak dua hari, tapi mereka baru melakukan penanganan sekitar pukul 12.00 WIT malamnya," ucap Fahri ketika diwawancarai indotimur.com Rabu, (13/4/2022).

Menurutnya, setiap pengujian AMDAL juga tidak pernah melibatkan warga Jambula, mestinya selama kurun waktu 5 tahun ada evaluasi dan wajib melibatkan masyarakat. Baik itu berupa penambahan tangki dan lain sebaginya. 

"Kami tidak meminta segala sesuatu dari mereka, pada prinsipnya kami hanya meminta ketegasan dari Pertamina, bahwa persoalan ini adalah kelalaian meraka," ucapnya.

Namun, kata dia, sampai saat ini masyarakat tidak pernah mendengar statemen mereka terkait persoalan yang telah terjadi seperti ini. Hanya saja yang di jawab dengan alasan, saat ini masih dalam proses investigasi pihak DLH.

"Mengenai soal peredaran foto yang diklaim pihak Pertamina sebagai langkah sabotase proses penyelidikan mereka, kami rasa sikap yang ditunjukkan terlalu arogan," tuturnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT