Home / Nusantara

PT. GMM Disomasi

25 Juli 2022
Noldi dan Sarjono Saat Memberikan Somasi ke PT. GMM

HALSEL, OT - Advokat/Pengacara, Meidi Noldi Kurama, SH,  Irsan Ahmad, SH dan Suwarjono Buturu,SH, MH. mendapat kuasa Khusus dengan Nomor: 25/MNK-ADV/KH-PDN/VII/2022, bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk mengurus hak-hak hukum klien Irfan Paoda dan melakukan somasi terhadap PT. GMM Halsel.

Leader, Noldi Kurama mengatakan, pihaknya bersama kedua rekanya, melakukan somasi terhadap PT. GMM,  berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juli 2022.

"Bahwa klien kami memiliki hubungan kerja dengan PT. Gelora Mandiri Membangun antara lain PT. GMM sebagai Pihak Pertama dan Klien Kami sebagai pihak Kedua," ujarnya.

Lanjut Noldi, bahwa kliennya ditempatkan oleh Pihak Pertama (PT, GM) pada bagian umum dengan jabatan sebagai sopir status kontrak OT. dimana upah/gaji perbulan yang diterima kliennya sebesar Rp 2.862.240.

"Jadi pada tanggal 22 Juli 2022 melalui Surat Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja dengan Nomor surat /HRGAGMM/SPKK/VII/2022 yang diterima klien kami tanpa ada surat peringatan atau teguran sebelumya Jika klien kami melakukan kesalahan dalam hal pekerjaan," ujarnya.

Hal itu Kata Noldi, dilakukan pihak perusahaan dengan alasan karena penilaian kinerja sehingga mememutus kontrak kerja dengan kliennya. Padahal kliennya di PHK oleh pihak pertama dengan masa kerja 2 tahun 1 bulan 29 hari.

"Selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2022 klien kami hanya diberikan Upah Kompensasi sebesar Rp.5.724.480 dan upah sisa bulan juli Rp. 4.087.226 terhitung sejak 21 Juni s/d 28 Juli 2022 sehingga total dibayarkan semuanya dengan jumlah Rp. 9.811.706," sebutnya.

Olehnya itu, Kata Noldi, keputusan tersebut membuat kliennya sangat dirugikan dalam pemutusan kontrak kerja dengan pembayaran senilai Rp. 9.811.706 dikarenakan kliennya terikat kontrak dengan Pihak Pertama (PT.GMM).

"Kalau seperti ini, Pembayaran ganti rugi oleh pihak pertama terhadap klien kami sangat bertentangan dengan Undang - Undang Ketenagakerjaan. maka pekerja PKWT berhak atas ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimuat pada pasal 62 Undang - Undang Ketenagakerjaan,"sebutnya.

Noldi menjelaskan, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan yang dimaksud dalam pasal 61 ayat 1, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti sesuai jangka waktu perjanjian kerja.

Maka dari itu, keputusan yang diambil oleh pihak PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) dalam membayarkan ganti rugi terhadap kliennya adalah sangat merugikan kliennya secata hukum, olehnya apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.

"Dalam kurun waktu tiga hari terhitung sejak SOMASI ini disampaikan kami menunggu itikad baik pihak PT. Gelora Mandiri Membangun dalam menyelesaikan persoalan ini," tutupnya.

Sementara itu, pihak PT. GMM hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan terkait masalah ini.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT