MABA,OT- PT Etan Sub Kontrak PT Adita Nikel Tambang Indonesia, belum membayar gaji karyawan selama tiga bulan. Hal ini terungkap, Senin (05/06/2017), sekitar Pukul 10.00 Wit, 3 karyawan perusahan tersebut mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Kedatangan 3 orang karyawan PT Etam perwakilan dari 36 karyawan yang belum menerima Gaji selama tiga bulan. "Tadi ada 3 orang perwakilan datangi kami, terkait dengan tuntutan gaji mereka yang belum dibayar selama 3 bulan," ujar Mediator Persilisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim, Saiful Kadir.
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan karyawan tersebut. "Yang pasti kita dengar alasan dari Pimpinan mereka lebih dulu, kenapa sampai tiga bulan gaji karyawan belum dibayar," katanya.�
Untuk itu, lanjut dia, direncanakan Rabu nanti dirinya akan menggelar rapat mediasi antara karyawan dan �Pimpinan PT Etan maupun PT Adita. "Kita dengar alasan dari pimpinan kedua perusahan, setelah itu baru kita bisa ambil sikap," ujarnya.�
menurutnya, karyawan PT Etan berjumlah 40, namun 4 diantaranya sudah menerima gaji. Sementara 36 lainnya belum diketahui pasti alasan dari Pimpinan, sehingga gaji mereka belum terbayar.
Dia menegaskan, PT Etan akan diberikan sanksi dari Dinas, karena sejak beropersi dari awal hingga saat ini belum ada wajib lapor ke Disnakertrans. "Bukan hanya PT Etam. Tapi PT Adita juga terancam dikenakan sanksi, dan sanksinya bisa saja perusahan ini ditutup," tegas Saiful.
(r(red)