Home / Nusantara

PT. Bima Indah Halmahera Tunggak Iuran Asuransi Penumpang Selama 10 Bulan

20 Juli 2021
Nurul Subekti (foto_randi)

TERNATE, OT - Kantor PT Jasa Raharja perwakilan Maluku Utara (Malut) mencopot spanduk layanan informasi jaminan asuransi penumpang perjalanan jalur laut di loket pembelian tiket PT. Bima Indah Halmahera di kawasan pelabuhan semut Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Pencopotan spanduk ini terpaksa dilakukan PT Jasa Raharja karena agen PT. Bima Indah Halmahera yang mendata armada speedboat, belum melakukan pembayaran iuran asuransi penumpang selama 10 bulan sejak Oktober 2020 hingga Juli 2021.

Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Malut, Nurul Subekti saat dikonfirmasi indotimur.com mengaku, sangat menyayangkan sikap agen PT. Bima Indah Halmahera yang belum melakukan pembayaran asuransi penumpang speedboat rute Ternate-Sofifi.

Padahal, kata dia, kedua belah pihak sudah bersepakat dengan melibatkan pihak KSOP Ternate soal kewajiban operator untuk menyetorkan iuran ke Jasa Raharja sebagai timbal balik jaminan asuransi penumpang.

Subekti menjelaskan, pencopotan spanduk ini terpaksa dilakukan agar tidak terjadi kesalahpamahan penumpang atas unformasi yang tercantum dalam spanduk.

"Pada saat penumpang membeli tiket di loket itu ada spanduk yang menuliskan kalau penumpang yang sudah membeli tiket maka sudah ada jaminan asuransi dari Jasa Raharja jika terjadi musibah, sehingga ini yang ditakutkan, jika kemudian terjadi kecalakaan dan  Jasa Raharja, tidak membayar klaim penumpang, ini kan repot," ujar Subekti.

Hingga saat ini, lanjut dia, PT. Bima Indah Halmahera belum menyetor asuransi penumpang, sehingga jika terjadi musibah, Jasa Raharja belum bisa membayarkan klaim asuransi penumpang.

"Ini yang kita takutkan miss komunikasi dengan penumpang karena pihak agen PT.Bima Indah Halmahera sudah menunggak iuran pajak sehingga tadi kita copot spanduknya," ungkap Subekti, Senin (19/7/2021).

Dia mengaku, sebelumnya Jasa Raharja juga sudah melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan baik, namun tidak dihiraukan.

"Kita masih memberikan surat peringatan satu, dua dan tiga ke pihak agen PT. Bima Indah Halmahera untuk membayar iuran pajak penumpang ke Jasa Raharja, ini juga berdasar pada UU 33 tahun 1994 terkait dengan penyetoran iuran wajib pajak ke Jasa Raharja," terangnya.

Kata Subekti, selama ini setiap hari pasti selalu ada penumpang yang naik dengan speadboat yang beroperasi Ternate-Sofifi dengan membeli tiket.

"Harusnya sebagaian dari biaya tiket tersebut juga ada asuransi penumpang yang harus disetor ke Jasa Raharja, namun sejak Oktober tahun lalu sampai bulan ini, pihak agen PT. Bima Indah Halmahera tidak menyetor iuran pajak asuransi ke Kasa Raharja," ungkap Subekti.

Berdasarkan data yang dikantongi Jasa Raharja, tunggakan iuran pajak asuransi penumpang PT. Bima Indah Halmahera mencapai puluhan juta.

"Untuk bulan Oktober saja sudah mencapai Rp, 10 juta, belum bulan-bulan berikutnya," tukasnya.

"Jadi kita melakukan hal ini sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak melanggar hukum karena semua sudah melalui kesepakatan bersama jika pihak agen PT. Bima Indah Halmahera tidak bayar maka tetap Jasa Raharja akan mencabut spanduk yang ada nanti tindak lanjut oleh pihak KSOP Ternate kita hanya menerbitkan surat peringatan kepada mereka," pungkas dia.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT