Proses Lelang di ULP Halut Dinilai Tidak Sesuai Aturan
05 Juni 2017
TOBELO, OT- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Egbert Hoata menuding Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Halut melakukan proses pelelangan proyek tidak sesuai mekanisme.
Menurutnya, sejumlah paket proyek yang ditawarkan oleh ULP tidak sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya. Pasalnya, tidak ada penawaran, namun tiba-tiba sudah ada pemenang tender atas proyek tersebut.�
"Seperti pembangunan talud di Malifut dimenangkan oleh CV. Lintas Halmahera dengan nilai Rp620 juta sesuai pagu anggaran. Padahal belum melalui proses penawaran," ungkap Egber kepada wartawan di Ruang Pers kantor Bupati Halut, Senin (5/6/2017).
Terkait dengan masalah tersebut, kata dia, dirinya mendatangi ULP untuk memintai keterangan, tetapi penjelasan dari ULP bahwa telah terjadi human eror.� "Kalaupun ini benar human eror, kenapa tidak dilakukan penawaran kembali? Terus tiba-tiba sudah ada pemenang tendernya," ujar Egber.
Egber menegaskan, apa yang dijelaskan pihak ULP sangat tidak mendasar, karena alasan yang disampaikan terjadi human eror. "Kemudian pembangunan talud di desa Efi-Efi di menangkan oleh CV. Lintas Halmahera juga. Padahal sebelumnya ada 3 nama CV yang sudah mendaftarkan, kalaupun 2 dianggap tidak lolos harus ada penjelas yang detail terkait hal itu. Saya sudah melaporkan ULP ke LKPP pusat agar bisa di proses," papar Egber.
Terpisah, Ketua ULP Halut, Glend L Ontoni mengatakan, pengadaan barang dan jasa semua sudah menggunakan sistem, dan harus berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jika tidak merasa puas dengan sistem ini harus menyangga sesuai dengan Perpres, bukan berbicara secara tatap muka, menyangga harus ke Pokja, tapi melalui sistem yang sudah diatur dalam Perpres," jelas Glend.
Menurutnya, dirinya tidak mau berkomtar, karena semuanya sudah diatur dalam Perpres.� "Kalau menurut penyangga bahwa kami lakukan tidak sesuai dengan proses, maka menurut hemat saya semua sudah sesuai, karena semua kita berdasarkan dengan aturan," terangnya.
((red)