Home / Nusantara

Pimpinan PT Etam Mangkir Dari Panggilan Disnakertrans

08 Juni 2017
MABA,OT- Pimpinan PT Etam dan Pt Adhita, mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, Kamis (8/6/2017). Pemanggilan itu untuk sidang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara karyawan dan Managemen PT Etam dan Managemen PT Adhita. "Panggilan resmi dari dinas sudah dilayangkan, karena sesuai dengan ketentuan, dinas yang mediasi masalah ini. Jika persoalan upah karyawan ada unsur pidananya kita akan proses itu," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindubgan Tenaga Kerja Disnakertrans Haltim, Adiono Buton. Kata dia, sidang hari ini belum melahirkan kesepakatan, karena pimpinan perusahan tidak hadir dalam sidang PHI antara pihak Etam bersama 4 orang perwakilan dari 36 karyawan. � "Karyawan melaporkan bahwa upah kerja mereka selama 3 bulan belum dibayar. Jadi kita panggil kedua perusahan ini, agar mendapat keterangan," tuturnya.� Masalah ini, sudah dilakukan penyelidikan internal di Nakertrans melalui penyidik pengawas perlindungan tenaga kerja. Untuk itu, dua hal yang akan dilakukan, yakni ada indikasi pelanggaran. Maka akan dilakukan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan, sehingga kasus ini akan mengarah ke Kejaksaan.� "Jika penyelesaian kasus di hubungan industri, perusahan tindak memenuhi panggilan dua kali atau tiga kali, secara otomatis kasus ini akan dialihkan ke Kejaksaan. Maka, pimpinam perusahan akan dipanggil paksa oleh Jaksa," tuturnya. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT