SOFIFI, OT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada 13 pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) jika kedapatan melakukan pemalsuan dokumen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, persoalan izin 13 IUP sampai sekarang terus dilakukan verifikasi oleh Pemprov Malut.
Kata Sekda, verifikasi ini dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, sudah berlangsung beberapa hari kemarin dan sampai sekarang juga terus dilakukan pengecekan terhadap izin 13 IUP ini.
Bahkan Sekda mengaku, berdasarkan dokumen yang dikantongi penerbitan izin pada 13 IUP tersebut tercatat di tahun 2010 dan pemegang 13 IUP juga sudah menyampaikan ke Dinas ESDM Malut jika mereka mempunyai IUP, sehingga Pemprov akan melanjutkan serta akan melakukan verifikasi dari pernyataan pemegang IUP.
"Ketika kami melakukan verifikasi ulang dan menemukan mereka melakukan pemalsuan dokumen izin 13 IUP ini, maka mereka pasti diberikan hukuman. Itu pasti," tegas Sekda, Kamis (10/2022).
Meski begitu, sampai sekarang Pemprov melalui Dinas ESDM terus melakukan verifikasi dari izin 13 IUP ini jika dalam verifikasi kedapatan pemegang melakukan pembayaran kewajiban maka itu boleh-boleh saja.
Oleh karena itu, hal tersebut yang nantinya dilihat kembali posisinya karena kemarin juga sudah dilakukan evaluasi oleh Dinas ESDM dan sampai sekarang juga Pemprov Malut belum mengambil kebijakan soal pembatalan izin 13 IUP ini, karena belum memiliki dasar, maka sekarang Dinas ESDM sementara melakukan verifikasi lebih dulu.
"Kita akan melakukan verifikasi lebih dulu dan soal Gubernur mengeluarkan rekomendasi izin 13 IUP itu, tidak benar," tegas Sekda.(ian)







