SOFIFI, OT - Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Provinsi Maluku Utara mengaku kesulitan menyedot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan alat berat dari perusahaan tambang nikel terbesar di Kabupaten Halmahera Tengah yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park atau (IWIP).
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting.
Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi dari perusahaan tersebut menjadi salah satu penyebab Pemprov Maluku Utara kesulitan menghitung pendapatan dari pajak alat maupun kendaraan bermotor.
Kendati demikian, kata Zainab pemberlakuan pajak kendaraan alat berat itu baru diberlakukan sesuai UU No 1 Tahun 2022 per tanggal 6 Januari 2025.
"Jadi ini baru diberlakukan dan kita baru berawal di Oktober 2024 kemarin. Nah itu sudah kita lakukan dua bulan kemarin sesuai data yang kita kumpulkan," katanya.
Sambungnya, karena sebelumnya di UU Nomor 28 Tahun 2009 untuk pajak alat berat tidak dipungut. Pemungutan baru dilaksanakan setalah adanya undang-undang baru.
Menurut Zainab, setelah ada perubahan atas undang-undang tersebut penarikan pajak alat berat pada 6 Januari 2025 sesuai data yang kami peroleh baru Halsel yakin perusahaan Wana Tiara dan Harita Grup.
"Jadi dari yang kita targetkan kemarin Rp 1,5 miliar sekarang sudah diangka Rp 4 miliar lebih," aku Zainab, seraya menyebut, kita pastikan bahwa sampai pada bulan Desember 2025 sudah diangka Rp 7 miliar.
Dia menegaskan, untuk memaksimalkan penyerapan PAD olehnya itu kami mengundang seluruh pelaku-pelaku usaha di Maluku Utara agar ada keterbukaan data termasuk data alat berat.
Disentil soal perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Maluku Utara manakah yang belum memberikan data terkait alat berat, Zainab menjelaskan, hampir rata-rata ada datanya terutama Wanatiara dan Harita.
"Bahkan dari Harita itu Rp 3 miliar lebih, sementara Halmahera Timur realisasi sampai dengan September 2025 berjumlah Rp 700 juta lebih. Tapi dia lebih baik daripada perusahaan di Halteng sampai saat ini baru diangka Rp 300 juta dan perlu diketahui jumlah pajak itu baru dari perusahaan-perusahaan kecil. Bukan dari perusahaan tambang besar seperti PT IWIP," jelas Zainab.
Dirinya menegaskan, bahwa perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Tengah itu sampai saat ini belum memberikan data. Sebab kami menetapkan pajak alat berat maupun pajak kendaraan bermotor itu harus berdasarkan data yang diperoleh.
"Jadi sudah lama, dari tahun ke tahun pemerintah provinsi upaya, kendala sudah kami minta ke mereka (PT IWIP) sampai sekarang tidak koperatif. Olehnya itu saat ini BKP membuka ruang untuk melakukan pendampingan kepada kami untuk melakukan pendataan," tandasnya.
(ier)