Home / Nusantara

PDAM Tikep Dapat Penyertaan Modal Rp16 Miliar

04 Juni 2017
TIDORE, OT- Perusahan Daerah AIr Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), provinsi Maluku Utara (Malut), mendapat penyertaan modal dari Pemerinta Daerah Kota Tikep sebesar Rp 16 miliar, selama 4 tahun anggaran yang diatur langsung dalam Peraturan daerah (Perda). Hal itu, setelah DPRD Kota Tikep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), melalui sidang paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2017 yang dipimpin ketua DPRD Anas Ali dan dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD, di Gedung DPRD Kelurahan Tongowai, Sabtu (3/6/2017). Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim mengatakan, dengan adanya penambahan peyertaan modal kepada PDAM yang diformulasikan dalam peraturan daerah, memberikan landasan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat merealisasikan kebijakan pemerintah dalam memperkuat struktur permodalan PDAM, sehingga keberadaaan perusahaan daerah yang berorientasi pelayanan penyediaan air bersih pada masyarakat dapat terlaksana secara optimal. Sementara Ketua DPRD Tikep, Anas Ali mengatakan, dilihat dari fungsinya, maka PDAM melaksanakan fungsi sosial yang membantu pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik dibidang penyediaan air minum. Oleh karena itu, modalnya berasal dari pemerintah daerah, maka PDAM dituntut untuk mewujudkan sebuah perusahaan daerah yang sehat dan dapat berdaya guna serta berhasil. "PDAM harus selalu meningkatkan kinerjanya dalam hal pelayanan jasa penyediaan air bersih kepada masyarakat, dan PDAM harus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk menopang pertumbuhan perekonomian di Kota Tidore Kepulauan," ujarnya. Modal yang disertakan oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM sebesar Rp16 Miliar yang dialokasikan dalam APBD Kota Tidore Kepulauan yang dirincikan sebagai berikut, tahun anggaran 2018 sebesar Rp7 Miliar, 2019 sebesar Rp7 Miliar, 2020 senilai Rp1 Miliar dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp1 Miliar. (@re(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT