TERNATE, OT - Meninggalnya satu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ternate, Maluku Utara (Malut) menjadi polemik.
Pasalnya, keluarga pasien kecewa dan memprotes pelayanan pihak rumah sakit yang tidak segera memindahkan pasien ke ruang Intensive Care Unit (ICU).
Informasi yang diterima indotimur.com, menyebutkan, pasien meninggal dunia atas nama Kida M Salah (68) pada Rabu (26/4/2023) dengan diagnosa mengidap gejala stroke pendarahan.
Saat sedang menjalani perawatan medis di ruang IGD, pasien dikabarkan wafat sekitar pukul 04:20 WIT.
Sebelumnya, pasien juga sempat menjalani perawatan medis di RS Prima. Namun karena kondisi kritis, pihak RS Prima mengeluarkan rujukan ke RSUD Chasan Boesoirie untuk mendapatkan penanganan lebih serius di ruang ICU.
Heri Pulhaupessy selaku anak korban mengatakan, saat mendapatkan rujukan orang tuanya (pasien-red) di masukkan terlebih dahulu ke ruang instalasi gawat darurat RSUD CB Ternate. "Padahal dengan kondisi kritis kami berharap ibu kami harus secepatnya di rawat ruangan ICU," ungkap Heri.
Kata dia, setelah dikroscek oleh petugas piket setempat, disebutkan nama pasien masih memiliki tunggakan BPJS Kesehatan dengan nominal sebesar Rp 4,1 juta. Dan harus dilunasi terlebih dahulu.
Heri menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 02:30 WIT, pihak keluarga mulai berembuk (patungan-red) untuk melunasi tunggakan BPJS pasien.
Setalah dilunasi, keluarga berharap pasien segera dipindahkan ke ICU. Tetapi bukannya secepatnya dipindahkan ke ruang ICU. Melainkan petugas kembali memberikan selebaran nota denda yang mesti dilunasi.
"Dendanya sekitar Rp 2,6 juta dan mereka bilang kalau denda itu juga sudah termasuk dipotong dengan biaya nginap selama di ruang ICU nantinya," katanya.
Dia mengaku, saat itu pasien (ibunya) telah diberikan pelayanan seperti infus, oksigen dan alat medis seperti di RS Prima. "Tapi kami keluarga sangat berharap agar pasien secepat mungkin ditangani di ruang ICU sebab kondisi ibu kami sudah sangat kritis," ungkap Heri.
"Sejak pukul 11:00 WIT, masuk saya bolak balik tanya bahkan sampai buat pelunasan tunggakan serta denda tapi bukannya dipindahkan. Ketika saya tanya ke petugas kata mereka tunggu petunjuk dari dokter dulu. Hanya kalimat itu-itu saja yang disampaikan," tambahnya.
Dalam kondisi seperti itu, lanjut dokter tak kunjung datang. Setelah sampai pasien dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04:00 WIT baru dokter tiba di lokasi.
"Kami sebagai keluarga juga sempat cekcok dengan dokter dan petugas karena tidak segera mungkin memindahkan pasien ke ICU. Terlebih lagi amarah keluarga memuncak setelah Direktur RSUD menyatakan bahwasanya ruang ICU sudah penuh," katanya.
Padahal, lanjut Heri, sejak masuk sampai sore tidak ada satupun petugas yang menyatakan ruangan ICU full.
"Artinya kami keluarga tidak dapat memungkiri takdir maupun ajal orang tua kami sudah digariskan sang pencipta seperti itu, tapi kesalnya kami dari keluarga akibat SOP pelayanan yang tidak maksimal dari RSUD," kesalnya.
Dia mempertanyakan, adakah standar operasional seperti begitu, dari siang pasien yang sudah kritis masuk sampai sore tidak diberikan penangan lebih serius. Terlebih lagi dengan penyampaian Direktur RSUD bahwasanya ruang ICU sudah penuh padahal sejak awal tak satupun petugas yang menyampaikan seperti demikian.
"Satu lagi yang perlu kami keluarga pertanyakan dengan tindakan dokter setelah ibu kami meninggalkan dokter malah memberikan suntikan di jazad korban," tuturnya.
Terpisah Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Chasan Boesoirie Ternate, Awia Asagaf menegaskan, terkait pasien BPJS yang disebut tak dilayani karena menunggak BPJS dan akhirnya meninggal dunia, sudah ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Alwia menjelaskan, soal peristiwa tersebut, dia telah berkoordinasi dengan kepala IGD termasuk dokter penanggung jawab IGD dan para tenaga kesehatan yang bekerja di IGD, bahwa penanganan pasien itu sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat itu pasien tersebut disiapkan di ruang tersendiri di IGD, karena kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran," jelasnya.
Terkait tunggakan BPJS pasien, pihak rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan kesehatan, disamping itu pihak keluarga pasien menyelesaikan tunggak tersebut.
"Pelayanan tetap kita lakukan, sambil mengurus BPJS-nya. Pelayanan tetap dijalankan, tidak bisa menunggu harus ada kartu BPJS," ujar Alwia menerangkan.
Selain itu, Ketua IDI Maluku Utara itu menambahkan, saat peristiwa kemarin, ruang ICU dalam kondisi penuh, sehingga pihak dokter masih menunggu kekosongan ruangan ICU, baru kemudian pasien bisa dipindahkan dari IGD ke ICU.
"Tingkat keterpakaian itu sudah melebihi di ruang ICU lama. Ini yang menyebabkan kalau ada kebutuhan begini agak terhambat. Tapi di ruang IGD pasien ini sudah di tempatkan di ruangan tersendiri dengan perlakuan seperti di ICU," ujar Alwia.
Menurut dia, RSUD Chasan Boesoirie sudah memiliki ruang ICU yang baru, yang kapasitasnya lebih dari ICU lama. Akan tetapi, ruangan yang baru itu belum bisa digunakan, karena belum ada akses jalan dari ruang perawatan ke ICU baru itu.
"Ini yang saya sudah usulkan ke Pemda agar itu (akses jalan ICU baru-red) bisa diselesaikan tahun," ucap dia.
Disamping itu, Alwia turut menyampaikan rasa berduka cita atas wafatnya pasien tersebut yang sempat memicu kemarahan pihak keluarga pada Rabu, 26 April 2023 kemarin.
(ier)