ERNATE, OT - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternate melakukan gelar eksekusi atas putusan perkara ahli waris sebidang tanah dengan penggugat Abidin Moh.Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan terhadap Safrina Djafar selaku tergugat yang terletak di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Ketua Panitera PA Ternate, Andi Wanci ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (3/2/2022) mengatakan, hari ini pihaknya melakukan gelar eksekusi sebidang tanah dan bangunan. Dimana hal itu berdasarkan surat petusan Pengadilan Agama Ternate Nomor :298 dan surat penetapan.
"Sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Risalah lelang Nomor: 125/79/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021," ucap Andi.
Menurutnya, perkara ahli waris sudah diputuskan, setelah itu objek sengeketa ini oleh penggugat diajukan kepada pihaknya pada tahun 2015.
"Jadi dengan waktu yang sudah cukup lama, kemudian diproses sampai banding, dan juga kasasi pun sudah turun dan itu dimenangkan oleh pihak Abidin Moh.Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan selaku penggugat," terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, M. Bahtiar Husni menuturkan, putusan PA Ternate banding maupun kasasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab itu, atas putusan tersebut telah diajukan lelang oleh KPKNL Ternate dan ada pemenangnya oleh kliennya.
"Pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi terhadap pengadilan dikarenakan termohon eksekusi juga telah dipanggil beberapa kali untuk datang, tapi tidak datang," ucapnya.
Menurut Bahtiar, setelah beberapa kali dipanggil mereka tidak datang maka dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, PA Ternate untuk melaksanakan eksekusi.
“Kalau pun dari termohon eksekusi menganggap ini salah ada prosedur hukumnya, silahkan tempuh, jangan dilakukan hal-hal di luar itu,” katanya.
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Muhammad Konoras membeberkan, pengertian pelaksanaan eksekusi adalah melaksanakan sebuah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan disebutkan, bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan oleh badan atau pejabat pemeritahan yang berwewenang tetap berlaku hingga terakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikan tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Dalam kasus eksekusi yang dilakukan oleh Ketua PA Ternate, terdapat sebuah rumah bersertifikat hak milik 00590 atas nama Safrina belum dibatalkan oleh Pertanahan maupun Pengadilan. Maka secara hukum tanah dan bangunan masih tetap milik Safrin dalam perpektif UU Nomor 30 tahun 2014.
Kata dia, dalam perspektif eksekusi harus berdasarkan pada putusan yang sah dari Pengadilan tidak boleh seenaknya, karena ada dua putusan yang nomornya sama, tapi tahun yang berbeda. Maka berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 putusan yang dipakai adalah putus yang terakhir.
"Jadi dalam perkara ini putusan Nomor 15/PDT.G/2015/TTE tahun 2020 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, yang memiliki makna bahwa baik putusan tahun 2015 maupun tahun 2020 tidak memiliki kekuatan mengikat.
Ia menambahkan, apalagi sertifikat hak milik masih berlaku. Oleh karena itu, upaya paksa yang dilakukan oleh PA Ternate adalah Abuse of Power.
"Kami akan melaporkan ketua PA ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri hari ini, karena Ketua Pengadilan Agama telah melakukan abuse of power, penyalahgunaan kekuasan," katanya.
Pantauan indotimur.com di lapangan, proses eksekusi objek sengketa juga turut dibackup oleh puluhan anggota polisi baik dari Polda Malut dan Polres jajaran setempat yang diterjunkan ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIT hingga sing tadi.
Selain itu, dihadiri kedua belah pihak dan sempat terjadi perdebatan panas antara PA, kuasa hukum termohon eksekusi tergugat dan juga kuasa pemohon eksekusi penggugat.(ier)







