Home / Nusantara

Oknum Anggota Polres Halsel Tidak Nafkahi Dua Anaknya Selama 17 Bulan

Mantan Istrinya Tagih Janji Kapolda Maluku Utara
10 Juni 2023
Nurhayati Loilatu (foto;ier)

TERNATE, OT – Oknum anggota Polres Halmahera Selatan (Halsel) berinisial HH alias Bripka Haikal (36), tidak menafkahi kedua anaknya selama 17 bulan, setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Labuha memutuskan Haikal dan Nurhayati Loilatu resmi bercerai.

Setelah putusan PA Labuha, Haikal dan Nurhayati membuat kesepakatan terkait hak asuh anak mereka. Dalam kesepakataan itu, pihak pertama (Haikal) bersedia menanggung hasil putusan PA Labuha berupa siap memberi upah sebesar Rp 22 juta terhitung pada bulan November 2022. 

Apabila dilanggar kesepakatan tersebut, pihak pertama siap diproses hukum. Surat penyataan itu ditandatangani kedua pihak dan disaksikan sejumlah saksi di Mapolres Halmahera Selatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Nurhayati Loilatu kepada awak media, Jumat (9/6/2023). Menurut Nurhayati, setelah putusan PA dan kesepakatan itu ditandatangani, tapi sampai saat ini hak anaknya belum diberikan, padahal hasil putusan PA terkait nafkah anak itu sudah jelas, namun tidak pernah dipenuhi oleh mantan suaminya sampai sudah memasuki 17 bulan berjalan.

Menurutnya, permasalahan ini sudah dilaporkan sesuai dengan prosedur, baik ke Polres Halsel tempat mantan suaminya bertugas, bakhan sampai ke Polda Malut. Bahkan, dirinya juga sempat mendatangi Kapolda Malut, Irjen Pol Midi dan mengadukan semua masalah ini.

"Saya sampai adukan ke pak Kapolda Malut beberapa waktu lalu, sebab saya merasa hak anak tak pernah digubris dan saya juga merasa dipersulit saat mengurus semua proses ke Polisi, padahal saya hanya menuntut keadilan," ujar Nurhayati.

Dia mengaku, semua prosedur sudah diikuti namun tak kunjung mendapat titik terang atas permasalahan yang dia adukan. "Saya hanya menuntut hak anak-anak sesuai putusan PA itu," tegasnya.

Nurhayati mengungkapkan, saat bertemu dengan Kapolda Malut waktu itu, apa yang disampaikan itu direspon dengan baik oleh Kapolda. Sampai beliau perintahkan untuk segera diselesaikan.

"Pak Kapolda waktu itu berjanji akan selesaikan persoalan ini, bahkan beliau tegaskan hak anak itu tanpa alasan mau cicil, mau apapun tetap dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ucap Nurhayati mengutip perkataan Kapolda Malut.

Lanjut dia, persoalan yang sempat diadukan ke orang nomor satu di Polda Malut itu sempat mediasi, bahkan saat itu Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Marthin Luther Hutagaol juga dipanggil untuk segara menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari situ lanjut dia, Irwasda sempat bertanya ke Kapolda bahwa yang bersangkutan ini mereka proses secara perdata. Tapi jawab Kapolda persoalan itu tidak bisa dengan perdata melainkan pidana, karena sudah tertera jelas putusan sidang bahkan, ada kesepakatan bersama di atas kertas.

"Dari situ pak Kapolda juga janji bawah nomor rekening anak atau saya diserahkan ke Irwasda untuk dimasukkan ke keuangan Polda, agar supaya hak-hak anak langsung dicairkan dari situ, tidak lagi dicairkan ke Polres Halsel dengan maksud menjaga kemungkinan anggota tersebut memiliki utang diluar. Hal ini agar hak anak tidak lagi ditunda-tunda oleh yang bersangkutan" kata Nurhayati menjelaskan.

Namun, sampai sekarang tidak ditindaklanjuti sehingga dirinya akan kembali menagih janji Kapolda, sebab dirinya merasa persoalan ini tak ada titik terang.

"Sekali lagi, saya hanya ingin mencari keadilan karena putusan PA juga sudah sangat jelas terkait nafkah anak," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT