Home / Nusantara

Nahkoda Yang Tak Kantongi Izin Berlayar Terancam Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

26 Januari 2022
Kepala KUPP Bacan Rosihan

HALSEL, OT - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas II Labuha/Babang, kembali menindaklanjuti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, pasal.219 tentang Kapal Wajib Memiliki Surat Berlayar dan Sanksi Yang Diberikan.

Melalui Kepala Unit PP Kelas II Babang, Rosihan, menjelaskan, dalam Ayat(1) UU Nomor 17 tahun 2008, menjelaskan setiap kapal yang berlyar wajib memiliki Surat Persetuuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. 

"Kalau di Pasal 323, Ayat(1), Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp, 600.000.000,00," ungkapnya 

Sementara dalam Ayat (2) juga menjelaskan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, makan akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,-

"Untuk Ayat (3), menjelaskan Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT