TERNATE, OT- Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Ternate melaksanakan sosialisasi Penggunaan atau Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, di Aula Gamalama Hotel Bella, pada Selasa (6/8/2024).
Kegiatan tersebut mengahdirkan Nixon Jeffry selaku JFU Penyusunan Monitoring dan Penertiban Spektrum Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos dan Pengendalian.
Selain itu juga narasumber lain yakni Hasriadi selaku Pengendali Frekuensi Radio Terampil Loka Monitor SFR Ternate dan Syah Alam Afif Sahubawa sebagai moderator serta turut dihadiri oleh Lembaga Swasta maupun Instansi Pemerintah.
Kepala Loka Monitor SFR Ternate, Syahril Amir dalam arahannya menegaskan bahwa sangat penting menggunakan Frekuensi Radio yang sudah memiliki izin penyiaran, baik dalam penggunaan Frekuensi dari Loka Monitor, maupun Perizinan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Perizinan lain yang dibutuhkan
Lanjut Syahril, apabila terdapat pelanggaran dalam penggunaan frekuensi yang tidak dilandasi dengan perizinan resmi dari Loka Monitor.
"Maka akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) yang pada pokoknya mengatur terkait dengan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperoleh Perizinan resmi dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo Cq. Ditjen SDPPI” kata Syahril.
Terpisah dalam pemaparannya Nixon menjelaskan dasar hukum pengenaan denda administrasi pelanggaran pengguna SFR dan atau ART. Menurutnya hal itu juga mengacu pada UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Adapun kata Nixon, terkait sanksi pidana bagi pengguna. Ini sebagaimana terdapat pada pasal 490 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis resiko.
"Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmaful interference) berpotensi menimbulkan bahaya bagi keamanan negara dan atau keselamatan jiwa manusia, selain sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(ier)