Home / Nusantara

Ketua DPRD Pulau Morotai Dinilai Tak Paham Aturan

15 Juni 2017
DARUBA, OT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pulau Morotai, Abdullah Tohir menilai ketua DPRD Fahri Hairudin tidak paham aturan terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kata dia, buktinya usulan PAW salah satu anggota DPRD Pulau Morotai dari PPP, Fahri Hairudin tidak mau menandatangani surat pengajuan permohonan PAW. "Sampai hari ini Surat pengajuan permohon dari DPRD yang ditujukan ke Bupati dan ketua DPRD Fahri Hairudin tak mau menandatanganinya," ungkap dia. Ia mengatakan, informasinya Fahri tidak mau melakukan PAW terhadap anggota DPRD dari PPP atas nama Jainal Karim. Sementara Jainal telah dipecat oleh DPP PPP dengan nomor surat pemecatan 156/SK/DPP/C/III/2017 terhitung sejak tanggal 30 Maret 2017. Namun Fahri beralasan Jainal saat ini sudah mendaftar di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon Maluku. "Persoalan Jainal memasukan di TUN silahkan saja, tapi proses PAW tetap harus jalan dan jika ada gugatan di TUN itu urusannya DPP PPP, bukan urusannya ketua DPRD, itu yang harus dipahami," tegas dia. Menurutnya, ketua DPRD Pulau Morotain terlalu jauh mencampuri urusan Partai. "Dalam hal PAW ini, ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai tidak pahan tentang rumah tangga Partai dan tidak menghargai partai lain," katanya. (red(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT