Home / Nusantara

Kepala DPMPTSP Maluku Utara Akui Rekomendasi Gubernur Keliru Soal 13 IUP

09 Februari 2022
Bambang Hermawan (foto_indotimur)

SOFIFI, OT - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan mengaku, rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Abdul Gani Kasuba kepada Kementerian ESDM untuk memasukan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) ada kekeliruan.

Sebab kata Bambang, setelah berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan provinsi tidak ada lagi, baik menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP.

"Nah, tiba-tiba Gubernur membuat surat penyampaian rekomendasi untuk masuk di dalam MODI dan MOMI. Itu yang dianggap oleh DPMPTSP ada kekeliruan karena tidak ada lagi kewenangannya. Oleh karena itu ada kekeliruan maka DPMPTSP membuat kajian staf untuk membatalkan surat penyampaian, bukan membatalkan IUP-nya. IUP berproseslah sesuai hukum yang berlaku tapi Gubernur menyurat itu sudah tidak mempunyai kewenangan," jelas Bambang, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, yang punya kewenangan untuk meneruskan permohonan IUP kepada Pemerintah Pusat (Pempus) adalah DPMPTSP, karena Gubernur tidak boleh merekomendasikan untuk dimuat dalam MODI maupun MOMI.

"Makannya saya akui bahwa termasuk saya juga keliru yang tidak mencegah langsung, tapi kita mengurangi makannya di dalam kajian staf meminimalisir dari resiko adanya kesalahan," tutup Bambang.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT