Home / Nusantara

Kementerian ESDM Tegur 29 Perusahaan Tambang di Maluku Utara

20 Januari 2022
Hasyim Daeng Barang (foto_ist)

SOFIFI, OT - Sebanyak 29 perusahaan pertambangan di Provinsi Maluku Utara mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM RI.

Puluhan perusahaan tersebut ditegur karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.

Kadis menyatakan, berdasarkan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022 diminta agar sejumlah perusahaan di Malut untuk menyampaikan RKAB tahun 2022.

Dalam surat juga disampaikan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, sampai saat ini perusahanaan itu juga belum menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022," jelas Hasyim saat menyampaikan edaran Kementerian ESDM RI, Kamis (20/1/2022).

Hasyim mengaku, dari daftar perusahaan tersebut sudah ada beberapa yang pernah diberikan teguran pada tahun sebelumnya dengan masalah yang sama.

"Pada awalnya memang mereka juga pernah mendapat teguran hal yang sama terkait dengan keterlambatan penyampaian dokumen RKAB," katanya.

Olehnya itu lanjut Hasyim, diharapkan kepada puluhan perusahaan tersebut untuk menyampaikan dokumen RKAB dan dokumen pendukung secepatnya.

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara," tegs Hasyim.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT