Home / Nusantara

Kejati Maluku Utara Bantah Isu Pembatalan 13 IUP

09 Februari 2022
Richard Sinaga

TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menepis isu terkait adanya pembatalan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah beredar ke publik.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga membeberkan, terkait informasi yang mengatakan bahwa akan ada Pembatalan 13 IUP, pihaknya perlu meluruskan bahwa informasi itu tidak benar.

Richard menegaskan, Kejati Malut tidak membatalkan surat perizinan pertambangannya, tapi yang dilakukan itu mengenai surat pengantar dari Gubernur yang perlu dirubah atau diganti.

"Jadi yang dilakukan pembatalan itu bukan IUP, tapi surat pengantar dari gubernurnya yang dirubah. Hal ini yang perlu diluruskan," ,'' jelas Richard, Rabu (9/2/2022).

Sekadar diketahui, dari pengajuan 13 IUP oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba ke pemerintah pusat, terdapat IUP yang diduga tumpang tindih.

Setelah pengajuan 13 IUP tersebut, terdapat salah satu IUP yakni PT. Harum Cendana Abadi di Halmahera Timur (Haltim) berada di atas wilayah Operasi Produksi PT. Diva Mega Sakti.

Dengan demikian membuat Direktur PT. Diva Mega Sakti, Moch. Edward mengambil langkah tegas menyurati Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera membatalkan pengajuan IUP PT. Harum Cendana Abadi itu.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT