Home / Nusantara

Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Sosialisasi UU HKPD

30 Desember 2021

TERNATE, OT - Dalam upaya penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kantor  Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara (Malut) mensosialisasikan Undang Undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Dedye Priyo Wibowo dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, sosialisasi ini disampaikan agar pemerintah daerah khususnya di wilayah Maluku Utara dapat memahami dan paham dengan UU HKPN.

Menurutnya, pada Selasa 7 Desember 2021 sidang paripurna ke-X DPR secara resmi mengesahkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi UU HKPD.

Pengesahan UU HKPD menjadi salah satu tonggak sejarah dalam pengelolaan keuangan Negara.

Upaya pemerintah dan DPR dalam memperbaharui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah diajukan sejak 28 Juni 2021.

Meskipun terbilang cepat dalam penetapannya, proses perumusan RUU ini jauh lebih lama mengikuti dinamika kebijakan dan kondisi nasional dan daerah.

Dia menyebut, meski alokasi TKDD cenderung meningkat, namun ketimpangan pemerataan kesejahteraan masyarakat masih tinggi, yang disebabkan beberapa hal diantaranya,

Tata kelola belanja daerah yang belum efisien, efektif dan disiplin.

Program/kegiatan di APBD yang masih sangat banyak sehingga belanja kurang fokus dalam memberikan pelayanan di daerah

Tingginya belanja pegawai berakibat berkurangnya belanja publik yang produktif

Rendahnya belanja infrastruktur untuk mengungkit layanan dan pertumbuhan ekonomi di daerah

Tingginya dana idle Pemda di perbankan akibat relative rendahnya belanja pemerintah daerah.

UU HKPD diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pemerataan kesejahteraan tersebut. Oleh sebab itu, berlakunya UU HKPD ditujukan untuk :

1. Menguatkan sistem perpajakan di daerah. Dilakukan melalui mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi layanan wajib, obsent perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota, serta basis pajak baru dengan mensinergikan pajak pusat dan daerah.

2. Meminimalkan ketimpangan ekonomi secara vertikal dan horizontal, yang dilakukan melalui reformulasi DAU, DBH dan DAK, perluasan skema pembiayaan daerah serta sinergi pendanaan lintas sektoral.

3. Meningkatkan kualitas belanja daerah dengan meningkatkan disiplin dan sinergi belanja daerah. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM dan penguatan pengawasan internal di daerah.

4. Harmonisasi belanja pusat dan daerah, dengan meredesain TKDD agar dapat berfungsi sebagai countercyclical policy, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, pengendalian defisit APBD, refocusing APBD dalam kondisi tertentu dan penguatan monitoring dan evaluasi.

Mewujudkan tujuan yang menjadi pilar UU HKPD tersebut, ketentuan dalam UU HKPD terdiri dari beberapa aturan pokok yang meliputi ketentuan tentang:

1. Pajak daerah dan retribusi daerah

2. Transfer ke daerah

3. Pengelolaan belanja daerah

4. Pembiayaan daerah

5. Pembentukan dana abadi daerah

6. Sinergi pendanaan

7. Sinergi kebijakan fiskal nasional

Berlakunya UU HKPD diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan masyarakat diseluruh NKRI dengan alokasi sumber daya nasional yang lebih efektif dan efisien. Terbitnya UU HKPD diharapkan mampu mewujudkan hubungan pemerintah daerah lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan. Peran APBN dan APBD sebagai instrumen pembangunan diharapkan dapat lebih harmonis, sinkron dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan nasional.

 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT