Home / Nusantara

Kakanwil Kemenag Malut Diperiksa Itjen Kemenag RI, Buntut Laporan Seorang Guru

15 Februari 2025
Ghazali Puwa dan Abdullah Ismail selaku tim Hukum guru Madrasah

TERNATE, OT- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara Amar Manaf, diperiksa Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

Dia diperiksa Itjen terkait laporan yang diadukan bawahannya seorang guru Madrasah Siti Farida Wahab menyangkut pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang. 

Kuasa Hukum Siti Farida Wahab, Abdullah Ismail mengatakan, pemeriksaan itu sesuai laporan yang layangkan melalui Dumas Itjen Kemenag RI. 

"Alhamdulillah pada hari Jumat pekan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan Itjen Kemenag yang langsung datang ke Maluku Utara," kata Abdullah Sabtu (15/2/2025) di Ternate

Menurutnya, laporan tersebut terkair SK mutasi yang dikeluarkan terlihat sangat jelas bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Maluku Utara. 

Untuk itu djkatakan, bahwa laporan yang diajukan dengan data-data serta keterangan ke Itjen Kemenag dapat ditindak lanjuti atas perbuatan Kakanwil Kemenag RI ini. 

"Kakanwil Kemenag secara sewenang-wenang megintimidasi saat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami pada saat itu. Faktanya juga tidak terbukti bahwa klien kami berbuat zinah seperti yang dituduhkan," ucapnya. 

Karena itu Abdullah selaku tim hukum Farida berharap, agar Kakanwil Kemenag bisa berbesar hati dalam hal ini, untuk menyatakan bahwa apa yang Dia tuduhkan itu tidak terbukti.

"Panggilan Kakanwil Kemenag yang ditujukan kepada klien kami saat pemeriksaan, Kakanwil Kemenag menggunakan pasal KUHP 284 terkait perzinahan dan jauh-jauh hari sebelum adanya putusan dari Polres Ternate," ungkapnya. 

Bahkan laporan tentang perzinahan ke Polres Ternate, yang dilayangkan Darwisa yang menuduh mantan suaminya oknum Kepsek SMK Negeri 1 berselingkuh dengan klien mereka Siti Farida pada kenyataannya tidak terbukti, dan sekarang kasus itu sudah di SP3 karena tidak terbukti adanya peristiwa tersebut. 

"Apa yang dituduhkan Kakanwil Kemenag ini jelas-kelas telah sewenang-wenangan, karena belum ada putusan dari Polisi dan saat terima laporan Ibu Darwisa ke Kemenag langsung menggambil sikap secara arogan kepada klien kami sehingga klien kami belum menerima atas perlakuan tersebut," jelasnya. 

Pihaknya mengharapkan Itjen Kemenag yang sudah melakukan pemeriksan di Maluku Utara atas laporan klien mereka itu dapat menjatuhkan sanksi kepada Kakanwil Kemenag karena perbuatan sewenang-wenangnya. 

"Sudah selesai dilakukan pemeriksaan, tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut yang mana semua fakta-fakta telah kami berikan kepada Itjen Kemenag RI," tandas Abdullah. 

Selain itu, ada juga laporan polisi yang pihaknya layangkan ke Polda Malut terkait pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya. Dimana saat ini masih dalam penyelidikan. 

Senada dengan itu Ghazali Pauwah tambahkan bahwa pelapor Darwisa melaporkan tuduhan zina kepada Kemenag Malut atas dasar tidak suka, dan Kakanwil Kemenag lalu memutuskan tanpa dasar hukum. Sehingga, menurut hukum pihaknya menilai Kakanwil Kemenag Malut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. 

"Hal ini harus diambil sikap oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI untuk evaluasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara. Karena secara hukum dinilai tindakan Kakanwil Kemenag Maluku Utara ini salah atau keliru karena belum ada suatu peristiwa pidana Kanwil Kemenag langsung mengambil sikap secara sewenang-sewenang," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT